Airlangga Hartarto Umumkan Tarif Listrik Diskon 50% Untuk Pelanggan di Bawah 2.200 Volt
Pemerintah beri diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan PLN daya di bawah 2.200 VA selama Januari-Februari 2025, mitigasi kenaikan PPN 12%.
BaperaNews - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Kebijakan ini berlaku selama Januari dan Februari 2025 sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengurangi beban pengeluaran rumah tangga menyusul kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada (16/12).
“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan,” ujar Airlangga.
Berlaku Bagi Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa diskon tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Untuk pelanggan prabayar, penyesuaian akan dilakukan secara otomatis.
“Pembelian pulsa listrik, yang misalnya biasanya Rp100.000, untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp50.000, atau hanya separuhnya,” jelas Darmawan.
Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik akan langsung diberlakukan pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025. Dengan demikian, pelanggan tidak perlu melakukan proses tambahan untuk mendapatkan potongan tersebut.
Baca Juga : Daftar Barang dan Sektor yang Kena PPN 12% Per Januari 2025, Ada Wagyu
Target 81,4 Juta Pelanggan Rumah Tangga
Lebih lanjut, Darmawan menyatakan bahwa kebijakan diskon tarif listrik ini akan menyasar sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga, yang mencakup 97 persen dari total pelanggan rumah tangga PLN. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt,
- 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt,
- 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt,
- 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt.
Darmawan menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meringankan pengeluaran listrik bagi mayoritas masyarakat, khususnya di tengah kenaikan tarif PPN yang akan berlaku mulai (1/1/2025).
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Sesuai UU HPP
Sebelumnya, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sesuai dengan amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen, per (1/1/2025),” ungkap Airlangga.
Kenaikan PPN tersebut dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk menyesuaikan penerimaan negara.
Namun, untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebagai langkah mitigasi kebijakan ekonomi bagi rumah tangga kecil dan menengah.
Diskon tarif listrik ini menjadi bagian dari strategi kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai penyesuaian tarif pajak.
Dengan pemberlakuan diskon selama Januari dan Februari 2025, pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 2.200 VA akan merasakan pengurangan langsung pada tagihan mereka.
Kebijakan ini juga diharapkan membantu rumah tangga berpenghasilan menengah ke bawah untuk menyesuaikan pengeluaran mereka di awal tahun, yang biasanya dipenuhi berbagai kebutuhan tambahan.
PT PLN (Persero) memastikan kesiapan teknis dalam menerapkan kebijakan ini secara otomatis dan tanpa kendala.
Dengan adanya diskon tarif listrik tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah yang menjadi mayoritas pelanggan PLN akan mendapatkan kemudahan dalam mengatasi kenaikan biaya hidup.
Sementara itu, implementasi tarif PPN yang lebih tinggi diharapkan berjalan sesuai amanat UU dan rencana kebijakan pemerintah.
Baca Juga : PPN Resmi Naik Jadi 12% di Januari 2025 Kecuali Bahan Pokok