BPJS Ketenagakerjaan dan BTN Siapkan Skema DP Rumah dengan Saldo JHT
BPJS Ketenagakerjaan dan BTN rancang skema manfaat saldo JHT sebagai uang muka rumah, permudah akses KPR bagi peserta untuk wujudkan hunian impian.
BaperaNews - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta BPJS Ketenagakerjaan akan segera bisa dimanfaatkan sebagai uang muka atau down payment (DP) untuk pembelian rumah.
Kebijakan ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah perbankan.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan bahwa rencana tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat, terutama peserta BPJS Ketenagakerjaan, dalam memiliki hunian.
“Isunya adalah bagaimana saldo JHT masyarakat bisa dimanfaatkan untuk uang muka rumah,” ungkap Kartika saat ditemui di Menara BTN, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).
Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah menyusun skema yang memungkinkan saldo JHT peserta diakses oleh perbankan, khususnya yang menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penggunaan virtual account untuk memfasilitasi proses ini.
“Nantinya, saldo JHT akun BPJS Ketenagakerjaan akan terhubung dengan perbankan yang menyediakan KPR, seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau bank lainnya. Dengan begitu, peserta tidak perlu menyediakan uang muka secara tunai, karena akan langsung memanfaatkan saldo JHT mereka,” jelas Kartika.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengumpulkan uang muka untuk pembelian rumah.
Baca Juga : Menteri PKP Maruarar Sirait Akan Sumbang Lahan Pribadi 2 Hektare untuk dukung Program 3 Juta Rumah
Selain itu, rencana ini sejalan dengan program pemerintah yang fokus pada pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian khusus pada pengadaan hunian bagi masyarakat Indonesia. Targetnya adalah membangun dua juta rumah setiap tahun di pedesaan dan satu juta unit apartemen di kawasan perkotaan.
Program ini bertujuan untuk mengatasi kebutuhan hunian yang terus meningkat, terutama bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan akan berkolaborasi dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai salah satu mitra utama.
BTN dikenal sebagai bank yang memiliki fokus pada pembiayaan perumahan. Kartika menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan tersebut.
Sebagai salah satu komponen perlindungan sosial, saldo JHT menjadi hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini umumnya hanya dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu seperti PHK.
Dengan adanya kebijakan baru ini, saldo JHT akan memiliki manfaat tambahan, yaitu membantu peserta memiliki hunian sebelum masa pensiun.
Namun, pemerintah memastikan bahwa penggunaan saldo JHT sebagai DP rumah tetap akan dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan aman.
Sistem virtual account yang akan diterapkan memungkinkan peserta untuk memanfaatkan saldo mereka tanpa kehilangan hak atas dana yang tersisa.
Baca Juga : Subsidi BBM Kurang Tepat Sasaran, Pemerintah Akan Alihkan ke Rumah Rakyat