Pertama di Paluta, Kajari Paluta Serahkan Penetapan Perwalian Anak
Kejari Paluta serahkan penetapan perwalian anak pertama di Paluta. Langkah penting untuk legalitas dan perlindungan masa depan anak melalui penegakan hukum.
BaperaNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat sejarah baru dengan menyerahkan penetapan perwalian anak pada Kamis (28/11).
Penetapan ini dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Paluta sebagai bagian dari penegakan hukum.
Penyerahan perwalian tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta, Dr. Hartam Ediyanto, SH, M.Hum, kepada Panyambung selaku Ketua Yayasan Tor Tabu Bilah/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Panti Asuhan Al-Masykuriah.
Penetapan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Padang Sidimpuan terkait permohonan perwalian dua anak, Nurhidayah Harahap dan Ali Fauziah Harahap.
Dr. Hartam Ediyanto menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan perwalian yang diajukan ke Pengadilan Agama Padang Sidimpuan beberapa waktu lalu.
"Permohonan perwalian diajukan dan telah dikabulkan oleh pengadilan agama," ujar Kajari Paluta saat acara serah terima penetapan perwalian di Aula Kejari Paluta.
Selain menyerahkan penetapan perwalian, Kajari Paluta juga memberikan santunan kepada anak-anak yang hadir sebagai bentuk kepedulian dan rasa syukur atas keberhasilan proses pengajuan perwalian tersebut.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Paluta, Jan Maswan Sinurat, SH, menambahkan bahwa tujuan dari pengajuan perwalian ini adalah untuk memberikan legalitas kepada anak-anak agar mereka dapat memperoleh hak-hak keperdataan, termasuk pendidikan.
“Penetapan perwalian ini penting untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang layak, sehingga masa depan mereka lebih terjamin,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi penegakan hukum sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004, serta Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021.
Kajari Paluta turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini, termasuk Pengadilan Agama Padang Sidimpuan, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, dan pihak terkait lainnya.
“Melalui penetapan perwalian ini, kami berharap anak-anak yang belum memiliki perwalian mendapatkan perhatian yang lebih baik untuk masa depan mereka,” pungkas Dr. Hartam Ediyanto.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di Paluta, khususnya dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perwalian. (Haryan Harahap).