Ketua DPRD Labusel Bersama Aliansi Jurnalis Labusel Sepakat Menolak Revisi UU Penyiaran

Aliansi Jurnalis Labusel melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Labusel menolak revisi UU Penyiaran yang dianggap mempersempit ruang gerak investigasi wartawan.

Ketua DPRD Labusel Bersama Aliansi Jurnalis Labusel Sepakat Menolak Revisi UU Penyiaran
Gambar: Dok. Istimewa

BaperaNews - Aliansi Jurnalis Labuhanbatu Selatan yang terdiri dari wartawan berbagai media, baik cetak, TV, online, maupun elektronik, berunjuk rasa dengan membawa spanduk bertuliskan, "Tolak Revisi UU Penyiaran & Dukung Kebebasan Pers".

Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran di Kantor DPRD Labusel, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, (30/5).

Dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Nurhabiba Boru Batubara, aksi ini bertujuan agar Anggota DPRD Labusel turut menyampaikan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran yang diduga mempersempit ruang gerak investigasi wartawan dalam membongkar kasus atau permasalahan di tengah masyarakat Indonesia, ujarnya.

Namun, unjuk rasa di depan kantor DPRD Labusel hampir menimbulkan kericuhan karena tidak ada satu pun dari 35 anggota DPRD Labusel yang hadir untuk menemui para wartawan yang menyampaikan aspirasi mereka. Para wartawan menolak revisi UU Penyiaran yang diduga akan mempersempit ruang gerak investigasi wartawan di seluruh Indonesia.

Ketua Penanggung Jawab Unjuk Rasa, Mirwan Hasibuan, mengimbau kepada para pengunjuk rasa agar aksi yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Labusel dapat tetap damai dan tidak anarkis.

Kekecewaan para wartawan dipicu oleh tidak hadirnya Ketua DPRD Labusel maupun anggota DPRD lainnya, meskipun surat pemberitahuan telah disampaikan jauh hari sebelumnya. Hingga pukul 12.00 WIB, hanya Sekretaris Dewan DPRD Labusel, Ali Hasan Hasibuan, yang hadir.

Teriakan para wartawan membuat masyarakat prihatin atas adanya penyempitan ruang gerak investigasi penyiaran. Para wartawan mendesak agar Anggota DPRD Labusel cepat tanggap dalam menyikapi nota kesepakatan revisi UU Penyiaran dan segera menyampaikannya ke DPD RI Pusat.

Aksi unjuk rasa berlanjut hingga pukul 13.00 WIB, sampai Ketua DPRD Labusel, Edy Parapat, menemui para wartawan. Beliau menyatakan dukungannya terhadap penolakan revisi UU Penyiaran yang dianggap dapat mempersempit ruang gerak wartawan dalam melakukan investigasi dan kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Atas nama Ketua DPRD Labusel, saya sampaikan turut mendukung penolakan revisi UU Penyiaran. Hal ini akan kami sampaikan dalam rapat di DPRI Pusat. Hal seperti ini juga terjadi di daerah lain, sehingga yang kita harapkan dapat terwujud," ujar Edy Parapat.

Setelah menyampaikan dukungannya, beliau menandatangani spanduk Nota Kesepakatan Penolakan Revisi UU Penyiaran bersama Aliansi Jurnalis Labusel, dan aksi unjuk rasa pun bubar dengan damai. Para peserta aksi bersalaman setelah acara selesai.

(Haryan Harahap)