Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Langsung Dapat Tawaran Endorse

Lina Mukherjee resmi bebas dari penjara dan siap kembali ke dunia hiburan. Kini ia menerima tawaran endorse di Jakarta dan berencana kembali ke keluarga di Kalimantan

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Langsung Dapat Tawaran Endorse
Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Langsung Dapat Tawaran Endorse. Gambar : TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN

BaperaNews - Selebgram sekaligus TikToker Lina Mukherjee resmi bebas dari Lapas Perempuan Kelas II Palembang setelah menjalani hukuman 16 bulan akibat kasus penistaan agama.

Pemilik nama asli Lina Lutfiawati kini bersiap melanjutkan aktivitasnya, termasuk menerima tawaran endorse di Jakarta.

Lina Mukherjee dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan pada September 2023.

Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok @lilumukerji yang menampilkan dirinya mengucapkan bismillah sebelum memakan kriuk babi, menu yang dilarang dalam ajaran Islam.

Tindakan tersebut memicu kecaman luas dan berujung pada putusan bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, menyatakan Lina mendapat remisi sebesar dua bulan 15 hari karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

“Lina telah menjalani berbagai aktivitas positif selama di lapas, seperti membuat kreasi bantal yang sempat viral,” ujar Desi.

Saat meninggalkan lapas, Lina mengungkapkan rasa syukurnya. “Sekarang aku sudah bebas. Ini surat bebasnya, aku bisa melihat dunia lagi,” ucapnya sambil tersenyum.

Lina tampak mengenakan dress ungu yang dibuat bersama rekan-rekan sesama warga binaan serta membawa tas ungu hasil kreasinya.

Sebelum meninggalkan lapas, ia melambaikan tangan kepada petugas dan penghuni lainnya sebagai salam perpisahan.

Setelah menyelesaikan proses administrasi di Kejaksaan Negeri Palembang, Lina berencana singgah untuk makan bersama sebelum menuju Jakarta. Di ibu kota, Lina telah menerima beberapa tawaran pekerjaan sebagai selebgram.

Baca Juga : Wanita Ini Buat Konten Cara Makan Babi Agar Halal

“Ada yang mengajak kerja sama untuk endorse di sana. Setelah itu, saya pulang ke Kalimantan untuk bertemu keluarga,” ujar Lina.

Dalam video yang dibagikan di akun TikTok timnya, Lina mengungkapkan antusiasmenya untuk kembali ke dunia hiburan.

“Sekarang aku bebas, bisa eksis lagi,” tuturnya dengan penuh semangat.

Kasus yang menjerat Lina Mukherjee bermula dari unggahan di media sosial pada September 2023. Video tersebut dinilai oleh majelis hakim sebagai pelanggaran terhadap Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra menyatakan bahwa perbuatan Lina menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya umat Islam.

Selain vonis dua tahun penjara, Lina juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.

Selama masa tahanan, Lina mengaku mendapatkan banyak pelajaran berharga. Salah satunya adalah belajar hidup lebih hemat.

“Saya ini kan boros orangnya, jadi selama di sini saya belajar untuk lebih hemat, termasuk dalam menggunakan listrik dan air,” ujarnya.

Kini, Lina Mukherjee berkomitmen untuk melanjutkan kariernya di dunia hiburan dan endorsement. Dengan jadwal yang mulai terisi, ia optimis bisa kembali tampil di layar kaca.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya di Jakarta, Lina berencana kembali ke Samarinda, Kalimantan Timur, untuk merayakan kebebasannya bersama keluarga.

Kendati bebas, Lina Mukherjee tetap membawa kontroversi dari masa lalunya. Namun, ia menyatakan tekad untuk terus berkarya sebagai selebgram, meski kasus penistaan agama yang pernah menjeratnya akan selalu menjadi bagian dari perjalanan hidupnya.

Baca Juga : Influencer China Konsumsi Pakan Ternak Babi Demi Hemat Uang