Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina Sebagai Narapidana, Bukan Dibebaskan

Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina sebagai narapidana, bukan dibebaskan. Pemindahan ini hasil negosiasi panjang Indonesia-Filipina sesuai kebijakan transfer narapidana.

Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina Sebagai Narapidana, Bukan Dibebaskan
Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina Sebagai Narapidana, Bukan Dibebaskan. Gambar : Dok. Ulasan.co

BaperaNews - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, akan dipindahkan ke Filipina setelah melalui serangkaian negosiasi yang panjang antara pemerintah Indonesia dan Filipina.

Pemulangan Mary Jane ini bukan berarti pembebasan, melainkan sebagai bagian dari proses pemindahan narapidana untuk menjalani sisa hukuman di negaranya, sesuai dengan kebijakan transfer of prisoner yang berlaku.

Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dan pihak berwenang Indonesia atas kesepakatan ini.

Melalui akun Instagram resminya, Marcos Jr menyatakan bahwa pemulangan Mary Jane merupakan cerminan kedalaman kemitraan antara kedua negara yang berkomitmen untuk mencapai keadilan dan kasih sayang. 

Marcos juga menyebutkan bahwa ini adalah hasil dari diplomasi yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Mary Jane Veloso ditangkap di Yogyakarta pada 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di dalam koper yang dibawanya.

Pada 2010, Mary Jane dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. 

Setelah vonis tersebut, berbagai upaya hukum dilakukan oleh kuasa hukum Mary Jane, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), namun semuanya ditolak oleh pengadilan Indonesia. 

Pada 2015, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan pihak Mary Jane, yang mengarah pada eksekusi mati.

Baca Juga : Polri Ungkap Sindikat Narkoba Vape di Bali, Empat Orang Ditangkap

Namun, menjelang eksekusi mati yang dijadwalkan pada April 2015, presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, meminta agar eksekusi Mary Jane ditunda.

Permintaan ini disampaikan setelah seseorang yang diduga telah menjebak Mary Jane untuk membawa heroin ke Indonesia menyerahkan diri kepada polisi Filipina. 

Penundaan eksekusi ini, yang disampaikan sebagai "keajaiban" oleh ibu Mary Jane, memberi kesempatan lebih bagi pemerintah Filipina untuk bernegosiasi dengan Indonesia.

Negosiasi panjang ini akhirnya membuahkan hasil, dengan kesepakatan untuk memindahkan Mary Jane kembali ke Filipina untuk menjalani sisa hukumannya.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan HAM Indonesia, kebijakan pemindahan narapidana ini merupakan bagian dari kesepakatan bilateral antara kedua negara. 

Yusril menegaskan bahwa pemulangan narapidana dilakukan jika negara asal memohon kepada pemerintah Indonesia, dan negara tersebut harus menghormati putusan pengadilan Indonesia. 

Selain itu, biaya pemulangan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggung jawab negara asal.

Walaupun hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Mary Jane di Indonesia tidak dapat lagi dijalankan setelah pemindahannya ke Filipina, Yusril menekankan bahwa perubahan hukuman tersebut menjadi kewenangan penuh Presiden Filipina.

Hukuman mati sudah dihapuskan di Filipina, sehingga ada kemungkinan bahwa Presiden Marcos akan memberikan grasi kepada Mary Jane dan mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga : Putus Asa, Ibu di Thailand Bangun Sel Penjara di Rumah untuk Anak Pecandu Narkoba