Polri Ungkap Sindikat Narkoba Vape di Bali, Empat Orang Ditangkap

Polri ungkap sindikat narkoba vape di Bali. Empat tersangka ditangkap di Uluwatu, modus baru sasar anak muda. Produksi terbongkar berkat kerja sama Bea Cukai.

Polri Ungkap Sindikat Narkoba Vape di Bali, Empat Orang Ditangkap
Polri Ungkap Sindikat Narkoba Vape di Bali, Empat Orang Ditangkap. Gambar : Dok. Polri

BaperaNews - Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat produsen narkoba yang memanfaatkan tren vape untuk menyebarkan barang terlarang kepada kalangan muda.

Empat orang yang terlibat dalam produksi narkoba jenis vape di Bali ditangkap pada Selasa (19/11) di kawasan Uluwatu, Badung, Bali

Keempat tersangka yang ditangkap adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MR, RR, N, dan JA, yang berperan sebagai peracik dan pengemas atau "koki" dalam sindikat tersebut.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa keempat orang yang ditangkap tersebut bertugas meracik dan mengemas narkoba yang diproduksi oleh sindikat tersebut.

"Mereka berperan sebagai peracik dan pengemas atau koki," ungkap Wahyu. 

Selain empat orang yang ditangkap, polisi juga masih memburu empat orang lainnya yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu DOM yang bertugas sebagai pengendali, RMD yang merupakan peracik dan pengemas yang sempat kabur, IC sebagai perekrut karyawan, dan MAN yang bertanggung jawab menyewa vila tempat produksi narkoba.

Sindikat ini memproduksi berbagai jenis narkoba, salah satunya adalah narkoba yang dapat dikonsumsi melalui rokok elektrik atau vape, sebuah modus baru yang digunakan untuk memperkenalkan narkoba kepada anak muda.

Wahyu menekankan pentingnya kewaspadaan bagi kalangan muda yang menggunakan vape, mengingat potensi bahaya narkoba yang bisa terkandung dalam produk vape tersebut. 

"Anak muda harus hati-hati, jangan sampai vape yang dihisap adalah barang terlarang karena mereka bisa dinyatakan positif narkoba," ujar Wahyu.

Baca Juga : Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Rp869,7 Miliar

Kronologi pengungkapan sindikat ini bermula pada September 2024 ketika Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis hasis di Yogyakarta, yang rencananya akan dikirim ke Belanda. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa narkoba tersebut berasal dari Bali.

"Kami bekerja sama dengan Polda Bali dan Dirjen Bea Cukai untuk memprofiling barang-barang yang masuk dan akan digunakan untuk produksi narkoba," tambah Wahyu.

Melalui kolaborasi ini, polisi berhasil melacak berbagai lokasi laboratorium yang berpindah-pindah. Laboratorium pertama kali ditemukan di kawasan Gatot Subroto, kemudian berpindah ke Padang Sambian, dan akhirnya ditemukan di sebuah vila di Uluwatu, Bali.

Informasi mengenai keberadaan laboratorium tersebut diperoleh dari Bea Cukai, yang mengidentifikasi adanya pengiriman mesin cetak Happy Five dan bahan kimia melalui jalur cargo di Bandara Soekarno Hatta.

Wahyu mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi mengenai pengiriman mesin cetak, pihaknya menduga alat tersebut akan digunakan untuk produksi narkoba.

Oleh karena itu, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, penggerebekan dilakukan di vila tempat produksi narkoba tersebut. 

"Empat orang yang diamankan saat penggerebekan adalah pekerja yang sedang melakukan proses pembuatan narkoba," jelas Wahyu.

Vila yang digunakan sebagai tempat produksi narkoba disewa dengan harga Rp 2 juta per hari, namun pembayaran dilakukan secara mingguan untuk memberikan fleksibilitas bagi sindikat tersebut jika mereka perlu berpindah tempat.

"Mereka tidak membayar sewa sekaligus untuk memudahkan mereka jika ada masalah atau kecurigaan dari masyarakat," jelas Wahyu.

Baca Juga : Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp77 Miliar