Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Rp869,7 Miliar

Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga jaringan narkoba internasional dengan aset senilai Rp869,7 miliar, melibatkan 14 provinsi di Indonesia.

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Rp869,7 Miliar
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Rp869,7 Miliar. Gambar : Kompascom/Kiki Safitri

BaperaNews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap operasi besar yang melibatkan tiga jaringan narkoba internasional di Indonesia. Dalam penggerebekan ini, Bareskrim menyita aset bernilai total Rp869,7 miliar.

Ketiga jaringan yang teridentifikasi dengan inisial FP, HS, dan H ini telah beroperasi di berbagai wilayah, menjangkau setidaknya 14 provinsi.

Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif selama dua bulan sejak September hingga Oktober 2024, dengan dukungan dari Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Drug Enforcement Administration (DEA) dari Amerika Serikat.

Ketiga jaringan narkoba internasional ini memiliki cakupan operasi yang luas di Indonesia. Jaringan narkoba FP, salah satu yang terbesar, beroperasi di 14 provinsi: Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogjakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Saat ini, pihak berwenang sedang menelusuri aset jaringan FP yang tersebar di berbagai wilayah tersebut.

Jaringan kedua, HS, beroperasi di lima provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Jaringan ini bertanggung jawab atas penyelundupan narkoba yang berasal dari Malaysia, melalui rute Kalimantan sebelum didistribusikan ke provinsi lainnya.

Baca Juga: 23 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, Dua Pelaku Residivis

Sementara itu, jaringan H, yang dipimpin oleh tiga orang bersaudara berinisial HDK, DS alias T, dan TM alias AK, terkonsentrasi di Jambi. Penangkapan terhadap jaringan ini berhasil mengungkap aset bernilai hingga miliaran rupiah.

Total nilai aset yang berhasil disita dari ketiga jaringan narkoba internasional ini mencapai Rp869,7 miliar.

Dari jaringan H yang beroperasi di Jambi, polisi menyita berbagai aset berharga, termasuk ruko, tiga rumah, beberapa kendaraan bermotor, satu speed boat, sejumlah jam tangan, perhiasan emas, dan uang tunai, dengan total aset senilai Rp10,8 miliar.

Sementara itu, jaringan narkoba FP yang beroperasi di berbagai provinsi juga menjadi target penelusuran aset oleh kepolisian. Salah satu anggota jaringan ini yang ditangkap di Banjarmasin Utara diduga mengendalikan distribusi narkoba di Jakarta, Surabaya, dan Bali. Pelacakan aset yang tersebar masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Jaringan HS, yang dikenal sebagai penyelundup narkoba dari Malaysia, memiliki aset besar yang berhasil disita.

Dari penangkapan delapan anggota jaringan ini, polisi menemukan 44 bidang tanah dan bangunan, 21 mobil, 28 motor, empat kapal laut, satu speed boat, satu jet ski, dua kendaraan ATV, dua jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito senilai Rp 500 juta.

Analisis dari PPATK menunjukkan bahwa tiga jaringan narkoba internasional ini memiliki perputaran uang yang sangat besar, dengan total transaksi mencapai Rp59,2 triliun.

Rinciannya, yakni jaringan FP dengan perputaran uang Rp56 triliun, jaringan HS sebesar Rp2,1 triliun, dan jaringan H sebesar Rp1,1 triliun. 

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa penelusuran transaksi keuangan ini bertujuan untuk mengungkap sumber dan distribusi hasil kejahatan narkoba di Indonesia.

“Agar memberikan efek jera kepada para pelaku jaringan narkoba, kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” ujar Wahyu. 

Para tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beberapa pasal yang dikenakan, antara lain, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang mengancam para pelaku dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.

Selain itu, pasal-pasal dalam Undang-Undang TPPU juga diterapkan untuk memperberat hukuman dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperketat penindakan terhadap jaringan narkoba internasional.

Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba internasional ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum di Indonesia. 

Baca Juga: 43 Pemakai dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Bogor, 1,5 Kg Sabu Disita