23 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, Dua Pelaku Residivis

Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 23 pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan sepanjang 17 September hingga 22 Oktober 2024.

23 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, Dua Pelaku Residivis
23 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, Dua Pelaku Residivis. Gambar : Dok. Sol/detikcom

BaperaNews - Sebanyak 23 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota dalam operasi yang dilakukan sepanjang 17 September hingga 22 Oktober 2024.

Penangkapan ini mencakup berbagai kasus, mulai dari kepemilikan hingga pengedaran sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu. Barang bukti dengan total ratusan gram narkotika berhasil disita.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan 23 tersangka.

"Selama kurun waktu dari 17 September sampai 22 Oktober, kami mengamankan sebanyak 23 tersangka dari berbagai kasus, baik itu kepemilikan sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan juga obat keras tertentu," ujar Bismo.

Jenis Narkoba yang Disita

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai jenis narkoba dengan jumlah yang signifikan. Di antaranya, 96,31 gram sabu, 36,51 gram ganja, 870,27 gram tembakau sintetis, dan 1.061 butir obat keras tertentu.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dari tangan para tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba.

"Barang bukti yang kita amankan meliputi sabu 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis 870,27 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 1.061 butir," kata Eka.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan bandar besar atau pemasok dari jaringan tersebut.

Baca Juga : Polres Tangsel Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, Amankan 642 Kg Barang Bukti

Pelaku Residivis

Dari total 23 tersangka yang diamankan, 11 di antaranya terkait dengan kasus sabu. Dua dari 11 tersangka tersebut diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam kasus narkoba.

Kapolresta Bogor Kota menyebutkan bahwa tersangka RH (37) dan IM (34) sebelumnya pernah dihukum atas kasus narkoba. 

"Tersangka RH diputus oleh Pengadilan Negeri Depok pada 2018 dengan hukuman 4 tahun 2 bulan dan keluar pada 2022. Sedangkan IM, pada tahun 2017 divonis 4 tahun oleh PN Bandung dan bebas pada 2021 atas kasus kepemilikan ganja," jelas Bismo.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang dijatuhkan pun bervariasi sesuai dengan jenis narkoba yang dimiliki dan diedarkan oleh para tersangka.

"Untuk tersangka ganja, ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara. Sementara untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis, ancaman hukuman berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara. Adapun untuk pelaku yang terlibat dalam pengedaran obat keras tertentu, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," terang Kompol Eka.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus berupaya menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Jawa Barat, khususnya di Bogor.

Penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan peredaran narkoba ini masih terus dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk mengungkap bandar yang memasok narkotika kepada para pengedar dan kurir yang telah diamankan.

Dengan tertangkapnya para tersangka, termasuk pelaku yang merupakan residivis, aparat penegak hukum berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

"Kami akan terus melakukan penindakan tanpa henti. Kami juga menghimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba," pungkas Bismo.

Baca Juga : 43 Pemakai dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Bogor, 1,5 Kg Sabu Disita