Agar Bisa Menang Lomba, Tiga Pemuda Di Bandung Campurkan Ganja Ke Pakan Merpati
Tiga pemuda di Bandung kini ditahan oleh polisi atas kasus doping karena sudah mencampurkan ganja ke pakan merpati peliharaannya agar bisa menang lomba.
BaperaNews - Kasus doping ternyata tidak hanya dilakukan pada manusia, namun juga pada binatang. Baru-baru kompetisi balap merpati Indonesia tercoreng akibat kasus doping.
Tiga orang pemuda dari Bandung yakni DF (28), RF (22), dan RM (25) ketahuan memberi doping ilegal pada burung merpatinya, demi bisa menang lomba. Mereka mencampurkan ganja ke pakan merpati peliharaannya.
Menjelang lomba, ganja kering diaduk, dicampur air, dan diminumkan pada burung merpati. Pakan merpati itu juga diberi biji ganja. Mereka meyakini doping tersebut bisa membuat merpatinya semangat dan menang lomba.
Kini ketiga pemuda tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. “Sangat bagus buat kontes, terbangnya juga jadi makin tinggi, saat mendarat menukiknya sampai tanah. Awal nyoba iseng aja, ternyata bagus, dan saya sempat juara tiga kali” ujar DF pada Selasa (4/10) di Mapolresta Bandung.
Ganja disebut membuat merpati bisa lebih tinggi dan berani, meningkatkan nilai untuk menang lomba. Namun aksi ini jelas menyiksa binatang. DF juga menyebut merpatinya sempat beberapa kali membentur tanah ketika menukik tajam untuk mendarat setelah terbang.
Para pelaku mengaku tidak peduli dengan kesehatan atau kematian merpatinya, yang penting merpatinya menang lomba dan mereka dapat hadiah. Hadiah uang yang didapat kemudian mereka pakai untuk membeli merpati baru dan ganja.
Baca Juga : Puluhan Kucing Di Tasikmalaya Mati Disiksa Dan Dimutilasi
“Burung merpati tersebut sudah ikut kontes yang mana penilaiannya ialah semakin tinggi terbangnya, semakin tinggi nilai dan peluang menangnya, semakin kencang menukiknya ke bawah, semakin besar juga pencapaiannya” sambung Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo.
Kusworo menyampaikan ketiga pemuda tersebut telah diamankan beserta barang bukti 3 kg ganja. Sejumlah saksi juga menyebut pelaku memang biasa mengedarkan ganja. Ada 14 tersangka lain yang juga ditangkap karena membeli ganja dari pelaku.
Pelaku mengaku sudah mencampurkan ganja ke minum dan pakan merpati peliharaannya sejak 5 bulan lalu, mereka sendiri juga sudah mengkonsumsi ganja selama satu tahun. Kini mereka dijerat KUHP Pasal 111 dan 114 tentang larangan memakai dan mengedarkan narkoba, ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
Vice Presiden Asosiasi Dokter Hewan Inggris, Gudrun Ravetz pernah menyampaikan dampak buruk ganja untuk hewan, jawabannya tegas. “Jangan! Kecuali jika Anda ingin jadi pelaku kekerasan pada hewan”.
“Ganja beracun untuk hewan apapun, keracunannya bahkan lebih cepat dari manusia, meski belum ada penelitian formalnya. Hewan yang diberi ganja bisa menunjukkan tanda seperti depresi, kehilangan keseimbangan, kejang, tremor, hiperaktif, hingga perubahan perilaku” terangnya.
Baca Juga : Rumah Jagal Buang Darah Dan Organ Tubuh Anjing Ke Sungai Bengawan Solo