Kejagung Tetapkan Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung menetapkan Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hendry Lie (HL), yang dikenal sebagai pendiri sekaligus Direktur Sriwijaya Air, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Dalam konteks ini, Hendry Lie merupakan Beneficiary Owner PT TIN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa HL ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya, yaitu Fandy Lingga (FL), Suranto Wibowo (SW), BN, dan Amir Syahbana (AS).
FL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Tersangka BN belum ditahan karena alasan kesehatan, sedangkan HL belum hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.
Pada intinya, kasus korupsi timah ini berkaitan dengan penerbitan dan penggunaan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang tidak memenuhi syarat.
RKAB tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penambangan, melainkan untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Baca Juga: Korupsi 7,5 Miliar, Mantan Bupati Malang Terima Pembebasan Bersyarat
HL dan FL turut serta dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah melalui perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS, untuk memperlancar aktivitas ilegal tersebut.
Kejagung juga tengah mengejar tersangka korporasi dan telah menetapkan sejumlah tersangka individu lainnya terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut.
Daftar para tersangka yang telah ditetapkan termasuk tokoh-tokoh seperti Toni Tamsil (TT), Suwito Gunawan (SG) alias AW, MB Gunawan (MBG), dan lainnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal, tetapi juga untuk memperbaiki atau merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan, termasuk dampak ekologisnya kepada masyarakat sekitar.
Proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini juga mencakup penelusuran aset atau asset tracing terkait, yang telah menghasilkan penyitaan terhadap berbagai aset perusahaan, seperti ekskavator, smelter, dan bulldozer.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, sambil tetap memperhatikan keberlangsungan pekerjaan masyarakat dan pendapatan negara.
Baca Juga: Instagram Mendadak Hilang, Sandra Dewi Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Korupsi Timah