Penumpang Kereta yang Kebablasan Bakal Kena Denda Mulai Per 3 Agustus
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberlakukan denda untuk penumpang yang kebablasan naik kereta api mulai per 3 Agustus 2023.
BaperaNews - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero akan berikan sanksi pada penumpangnya yang kebablasan naik kereta dengan sengaja tidak sesuai dengan tiketnya. Denda kebablasan kereta api untuk penumpang kereta api KAI ini mulai diterapkan pada hari Rabu (3/8).
Denda ini diharap bisa lebih membuat penumpang disiplin dan turun sesuai stasiun yang ada di tiketnya atau yang telah dibayarnya. Sanksi yang diberikan untuk penumpang kereta api KAI yang melanggar aturan tersebut berupa denda uang hingga dilarang naik kereta api sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengungkap penumpang seharusnya memang tidak boleh berhenti di stasiun yang melebihi relasi di tiketnya. Penumpang wajib turun tepat di stasiun tujuan sesuai dengan tiket yang ia beli.
“Aturan denda kebablasan kereta api bagi penumpang kereta api KAI ini dibuat demi kenyamanan bersama agar masyarakat tertib menggunakan transportasi umum kereta api sekaligus menjadi upaya pencegahan pelanggaran aturan melebihi relasi yang jelas bisa mengganggu kelancaran perjalanan KA” kata Joni hari Selasa (1/8).
Untuk mencegah adanya pelanggaran penumpang kereta kebablasan, kondektur kereta akan lakukan pengecekan tiket di waktu tertentu meliputi kesesuaian identitas penumpang, tempat duduk, nama kereta api, tanggal dan relasi tiket, juga nomor kereta api penumpang.
Baca Juga : Proyek LRT Ada Salah Desain, Wamen BUMN: Belok Harus Pelan Sekali
“Pengecekan dilakukan dengan aplikasi Check Seat Passenger untuk bisa mengetahui identitas, tempat duduk, dan relasi tiket milik penumpang” imbuhnya.
Jika kondektur mendapat ada penumpang yang melanggar dengan sengaja tetap berada di kereta atau turun di stasiun yang melebihi relasi tidak sesuai dengan tiketnya, maka akan diberi denda kebablasan kereta api pada pelanggar tersebut. Kondektur akan memberi tahu berapa denda yang harus dibayarkan saat itu juga.
Besaran denda bagi penumpang yang kebablasan naik kereta api ialah 2 kali harga tiket parsial subkelas terendah sesuai pelayanan kelas yang dimiliki pelanggar dari stasiun tujuan yang tertera di tiketnya sampai stasiun dimana pelanggar diturunkan.
Bagi penumpang yang sengaja melanggar dan tidak bisa membayar di tempat, maka akan diturunkan di stasiun pertama selanjutnya yang ada dan akan dijemput petugas KAI.
Pelanggar tersebut harus membayar denda maksimal 1x24 jam. Jika tidak, maka pelanggar dilarang naik kereta api selama 90 hari ke depan. Jika kedapatan melanggar 3 kali, maka yang bersangkutan dilarang naik kereta api selama 180 hari.
“Aturan denda kebablasan penumpang ini bagian dari komitmen PT KAI untuk berikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat” pungkas Joni.
Baca Juga : Lupa Bangun Akses Jalan ke Stasiun Kereta Cepat, Wamen BUMN Kecewa