Simak! Inilah Daftar Pengobatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

JKN-KIS atau BPJS Kesehatan menawarkan akses luas terhadap beragam pengobatan dan layanan kesehatan. Simak selengkapnya di sini!

Simak! Inilah Daftar Pengobatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Simak! Inilah Daftar Pengobatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Gambar : Jabarekspres.com

BaperaNews - Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan salah satu asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bagi mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, beragam fasilitas kesehatan dapat diakses seumur hidup.

Berikut adalah daftar pengobatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan ini mencakup:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan promotif dan preventif, seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, dan skrining kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis nonspesialistik, baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai anjuran dokter.

Baca Juga: Simple! Begini Syarat dan Cara Pinjam Uang ke BPJS Ketenagakerjaan

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan ini meliputi:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis.
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap.
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa.
  • Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

3. Persalinan

BPJS Kesehatan menanggung persalinan hingga anak ketiga, tanpa memandang apakah anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan diberikan hanya untuk pasien rujukan dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Melalui layanan ini, anggota BPJS Kesehatan dapat mengakses pengobatan dan pelayanan kesehatan yang beragam, dari pencegahan hingga penanganan tingkat lanjutan.

JKN-KIS membantu masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus merasa khawatir akan biaya pengobatan.

Meskipun terdapat manfaat yang ditawarkan, penting bagi masyarakat untuk tetap memahami batasan dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan program JKN-KIS secara optimal. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapatkan perlindungan kesehatan yang maksimal dan terjamin kualitasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Begini Caranya!