Kapan SIM C Dibagi 3 Golongan Akan Berlaku? Ini Informasinya!
Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan dibagi menjadi 3 golongan yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Lalu, kapan SIM C dibagi 3 golongan tersebut berlaku? Simak informasinya!
BaperaNews - Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan dibagi menjadi 3 golongan, SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Hal ini telah tertuang di Peraturan Kepolisian 5/2021. Maka pengendara sepeda motor tidak bisa sembarangan naik kendaraan roda dua, SIM yang dipakainya harus sesuai dengan aturan.
3 Golongan SIM C dibagi menjadi 3 Jenis, yaitu:
- SIM C untuk motor maksimal 250 cc.
- SIM CI untuk motor 250-250 cc.
- SIM CII untuk motor di atas 500 cc (moge).
Kapan SIM C dibagi 3 golongan berlaku? Simak informasinya!
Aturan SIM C dibagi 3 golongan sebenarnya telah diberlakukan sejak 19 Februari 2022, namun Korlantas Polri menyebut masih butuh waktu untuk sosialisasi.
Aturan penggolongan SIM C sebelumnya direncanakan akan diterapkan pada Agustus 2022, namun juga ternyata belum siap, segala persiapan masih dilakukan, pelaksanaan paling cepat diduga pada akhir tahun 2022 ini.
Kasubdit SIM Polri Kombes Tri Julianto mengungkap pihaknya akan melakukan pendataan motor 250 cc ke atas untuk membuat SIM baru yakni SIM CI.
“Korlantas rencananya akan melakukan pendataan untuk kendaraan lebih dari 250 cc, untuk menerbitkan SIM CI” ujarnya.
Maka untuk penerapan SIM C dibagi 3 golongan nanti yang terpenting ialah kesiapan lokasinya untuk uji praktik, ada spesifikasi khusus yang diperlukan, salah satunya tentang luas lokasi.
Baca Juga : Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak
“Lapangan uji praktiknya dulu, mengakomodir tidak, ketentuannya Satpas Prototype minimal 3.000 meter” imbuhnya.
Kepolisian juga akan memperbaiki data pengguna SIM dulu agar bisa membuat proses integrasi antar sistem.
“Melakukan pengecekan dulu ke Satpas-Satpas, ke depannya SIM akan tersentralisasi, data diperbaiki sehingga lebih strategis ketika ada instansi lain yang ingin integrasi” pungkasnya.
Untuk biaya pembuatan ketiga jenis SIM C tersebut hampir sama, sekitar Rp 155.000 sudah termasuk biaya cetak SIM, asuransi, dan pemeriksaan kesehatan. Untuk perpanjangan masa berlaku SIM C biayanya Rp 75.000.
Pada 3 golongan SIM C tersebut juga memiliki standar minimal yang berbeda. SIM C minimal 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun.
Apa alasan SIM C dibagi 3 golongan? Alasan SIM C dibagi 3 golongan ialah karena mengendarai motor kecil dan motor besar disebut membutuhkan keterampilan yang berbeda, maka SIM-nya juga harus berbeda agar menjamin keselamatan dan keamanan penggunanya.
Dengan SIM C dibagi 3 golongan pengguna bisa menaiki kendaraan roda di jalan dengan tepat dan memang memiliki kemampuan dalam segalanya.
Baca Juga : Tilang Manual Kembali Diterapkan, Ini Jenis Pelanggaran Yang Akan Disasar