Mulai 2025, Mobil dan Motor Wajib Ikut Asuransi

Mulai Januari 2025, setiap kendaraan di Indonesia wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) sesuai dengan Undang-Undang PPSK.

Mulai 2025, Mobil dan Motor Wajib Ikut Asuransi
Mulai 2025, Mobil dan Motor Wajib Ikut Asuransi. Gambar: Dok.Soulofjakarta

BaperaNews - Januari 2025 akan menjadi tonggak sejarah baru bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, dengan diberlakukannya kewajiban asuransi third party liability (TPL). Hal ini diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyatakan bahwa setiap kendaraan, baik mobil maupun motor, harus memiliki perlindungan asuransi ini.

TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian langsung akibat dari kendaraan yang dipertanggungkan, sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis.

OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.

Namun, dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pemerintah telah menetapkan kewajiban ini sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan finansial dan keamanan dalam berlalu lintas.

"Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK terkait asuransi kendaraan, yang akan diberlakukan pada Januari 2025. Setiap kendaraan diharuskan memiliki TPL," ujar Ogi dalam acara Insurance Forum 2024, Selasa (16/7).

Baca Juga: Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN

Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk menjaga keamanan individu, tetapi juga sebagai bentuk gotong royong dalam menekan kerugian finansial saat terjadi kecelakaan yang melibatkan banyak pihak.

"Praktik seperti ini sudah umum diterapkan di banyak negara, termasuk di ASEAN," tambah Ogi.

Namun, meskipun kebijakan ini memiliki tujuan yang mulia, masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib ini, termasuk koordinasi dengan pihak yang mengurus STNK dan perusahaan yang menangani administrasi asuransi.

"Terkait dengan harga premi, hal ini sangat tergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang mengikuti asuransi wajib, premi yang dibayarkan akan lebih terjangkau daripada sistem sukarela yang berlaku saat ini," jelasnya.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, tidak hanya dalam hal keamanan lalu lintas, tetapi juga perlindungan finansial yang lebih baik dalam menghadapi risiko kecelakaan.

Baca Juga: SIM Pakai Format Baru, Ada Gambar Motor dan Mobil Berlaku Mulai Juli