Usai Ancam Culik Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Dipolisikan

Bodyguard Atta Halilintar dilaporkan ke polisi atas dugaan pengancaman penculikan terhadap wartawan.

Usai Ancam Culik Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Dipolisikan
Usai Ancam Culik Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Dipolisikan. Gambar : Instagram/@attahalilintar

BaperaNews - Bodyguard Atta Halilintar dilaporkan ke polisi atas dugaan pengancaman terhadap wartawan. Laporan ini diajukan oleh Aliansi Jurnalis Video dengan didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara pada Kamis (5/9) malam di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Tindakan pengancaman tersebut dianggap serius karena melibatkan ancaman penculikan.

Menurut keterangan Deolipa, tindakan bodyguard yang diduga bernama Agung ini sangat mengkhawatirkan karena ancaman penculikan dapat berujung pada berbagai bentuk kekerasan, seperti penganiayaan atau bahkan pembunuhan.

"Jadi ada ancaman menculik. Nah, ini bahaya, karena menculik itu tentu ada menghilangkan, membunuh, menganiaya, macam-macam," ujar Deolipa dalam keterangannya di Polres Jakarta Selatan.

Deolipa juga menegaskan bahwa ancaman ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Menurutnya, perbuatan tersebut berdampak besar terhadap profesi jurnalis, yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk intimidasi saat menjalankan tugas.

"Ini suatu kondisi yang tidak bisa ditoleransi dengan kata maaf maupun dengan kata lainnya," tambahnya.

Sebagai pendukung laporan, Aliansi Jurnalis Video telah menyerahkan sejumlah bukti ke pihak kepolisian. Salah satu bukti utama adalah video yang memperlihatkan momen pengancaman tersebut. Video tersebut sempat viral di media sosial, sehingga semakin menarik perhatian publik dan media.

Sebelumnya, pengawal Atta Halilintar yang diduga melakukan ancaman sudah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pengacara Sunan Kalijaga.

Namun, Deolipa menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak akan mengubah proses hukum yang sudah berjalan. 

"Permintaan maaf itu tidak mempengaruhi laporan yang sudah kami buat. Kasus ini harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam keterangannya, Deolipa juga menyatakan bahwa pihaknya tidak berniat untuk membuka komunikasi dengan siapa pun terkait kasus ini.

Baca Juga : Akun TikTok Penyebar Hoaks Atta Halilintar Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun

Fokus mereka adalah agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap wartawan. 

“Kita tidak bermaksud untuk berkomunikasi dengan siapa pun juga, tapi kita membuat laporan ini supaya pers di Indonesia tidak mengalami intimidasi lagi atau ancaman-ancaman,” tegas Deolipa.

Laporan pengancaman ini telah terdaftar dengan nomor registrasi LP B/2740/IX/SPKT.Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, Agung, yang merupakan bodyguard Atta Halilintar, terancam dijerat dengan Pasal 336 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang ancaman kekerasan.

Selain itu, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Kasus pengancaman ini memicu reaksi keras dari komunitas pers. Mereka menilai bahwa tindakan pengawal Atta Halilintar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Ancaman fisik terhadap wartawan dianggap sebagai bentuk intimidasi yang dapat menghambat tugas jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Pers di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi yang objektif kepada masyarakat. Oleh karena itu, tindakan kekerasan atau ancaman terhadap wartawan tidak boleh dianggap sepele.

Laporan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Dengan adanya laporan resmi ini, proses hukum terhadap bodyguard Atta Halilintar diharapkan bisa berjalan secara transparan dan adil.

Kepolisian Metro Jakarta Selatan akan memproses laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Deolipa Yumara dan Aliansi Jurnalis Video juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga : Atta Halilintar Polisikan Akun yang Menyebut Dirinya Nikah Siri dengan Ria Ricis