Kejagung Beberkan Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Rp300 Triliun

Kejagung mengungkap peran bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan wilayah IUP PT Timah Tbk Rp300 triliun.

Kejagung Beberkan Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Rp300 Triliun
Kejagung Beberkan Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Rp300 Triliun. Gambar : disway.id

BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Hendry Lie diduga memainkan peran sentral dalam kerja sama penyewaan alat peleburan timah yang melibatkan praktik penambangan ilegal.

Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Hendry Lie merupakan beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

Menurut Qohar, Hendry secara sadar menjalin kerja sama penyewaan alat peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN, yang bahan bakunya berasal dari penambangan ilegal.

“Secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan biji timahnya berasal dari penambangan timah ilegal,” ujar Qohar kepada wartawan, Selasa dini hari (19/11).

Selain itu, Hendry Lie juga diduga bekerja sama dengan adiknya, Fandi Lie, dalam pengelolaan timah ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kakak beradik ini menjalankan aktivitas tersebut dengan dukungan bukti kuat.

“Ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti, maka kita tetapkan Hendry Lie dan adiknya sebagai tersangka,” tambah Qohar.

Baca Juga : Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Rp 1,15 Triliun

Penangkapan Hendry Lie

Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Senin malam (18/11), saat dirinya baru tiba dari Singapura.

Usai ditangkap, Kejagung langsung memeriksa Hendry sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk mempermudah proses penyidikan.

Penangkapan Hendry Lie merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dalam kasus korupsi timah ini.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 23 tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Harvey Moeis, perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.

Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah

Kejagung mengungkap total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun. Angka tersebut diperoleh dari audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan rincian sebagai berikut:

  • Kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.
  • Pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun.
  • Kerusakan ekologis akibat aktivitas ilegal mencapai Rp271,6 triliun.

Nilai kerugian yang sangat besar ini menggambarkan skala korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi hingga pelaku usaha swasta seperti Hendry Lie.

Langkah Kejagung dalam Penanganan Kasus

Selain menetapkan tersangka, Kejagung terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Kejagung untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor pertambangan, khususnya tata niaga timah.

Dengan jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan nilai kerugian negara yang signifikan, kasus ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Juga : Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Pernah Disinggung Gibran di Debat Cawapres