Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar
Tiga hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap Rp4,6 miliar untuk vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
BaperaNews - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap senilai Rp4,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Persidangan atas perkara ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/).
Dakwaan Terhadap Tiga Hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar).
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Penunjukan majelis hakim ini dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby, tertanggal 5 Maret 2024.
"Para terdakwa, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima hadiah atau janji berupa uang tunai Rp1 miliar dan SGD308 ribu untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur," ujar JPU di persidangan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari proses hukum yang menjerat Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menunjuk Lisa Rahmat sebagai penasihat hukum untuk mendampingi kasus ini.
Sebelum perkara dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa Rahmat berkomunikasi dengan Zarof Ricar untuk mencari hakim yang bersedia memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
Pada Januari hingga Maret 2024, Lisa Rahmat bertemu beberapa kali dengan Heru Hanindyo. Pada 4 Maret 2024, Lisa juga menemui Erintuah Damanik dan menyebutkan bahwa dia telah berkomunikasi dengan Heru Hanindyo dan Mangapul.
Penetapan majelis hakim kemudian dikeluarkan pada 5 Maret 2024, dengan Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
Baca Juga : Kejagung Periksa Eks Hakim MA Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Rincian Pemberian Suap
Jaksa menjelaskan bahwa suap diberikan dalam beberapa tahap selama proses persidangan. Rinciannya sebagai berikut:
- Erintuah Damanik menerima SGD48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat.
- Ketiga hakim bersama-sama menerima SGD140 ribu, yang dibagi sebagai: SGD38 ribu untuk Erintuah Damanik, SGD36 ribu untuk Heru Hanindyo, dan SGD36 ribu untuk Mangapul.
- Sisanya sebesar SGD30 ribu disimpan oleh Erintuah Damanik.
Uang tersebut diberikan secara tunai maupun melalui transfer untuk memastikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Vonis Bebas dan Dampaknya
Majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada 24 Juli 2024. Putusan ini membebaskan Ronald dari seluruh dakwaan atas kematian Dini Sera Afrianti.
Atas perbuatannya, ketiga hakim didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penegasan dari Jaksa
Jaksa menegaskan bahwa tindakan para hakim ini telah mencederai keadilan dan merusak integritas sistem hukum. Proses persidangan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga : Komisi Yudisial Prioritaskan Penyelidikan Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur