Kios Pupuk Bersubsidi UD. Arima Diduga Lakukan Penjualan Ilegal
Kios Pupuk Bersubsidi UD. Arima di Paluta diduga terlibat dalam penjualan ilegal pupuk bersubsidi. Kasus ini menyoroti pengawasan di Halongonan Timur.

BaperaNews - Sebuah truk Cold Diesel HD125PS dengan nomor polisi BK 8313 YN kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea dari Kios Pupuk Bersubsidi PT. Pupuk Indonesia (Persero) UD. Arima di Rokan Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Kamis (30/01/2025).
Pupuk bersubsidi tersebut diduga telah dicampur dan dikemas ulang dalam karung setengah penuh sebelum didistribusikan. Kios Pupuk Bersubsidi UD. Arima pun diduga terlibat dalam praktik penjualan ilegal. Saat dikonfirmasi, salah seorang pemuat pupuk hanya menjawab singkat mengenai tujuan pengiriman.
“Kami mau bawa ke ladang toke,” ujarnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai lokasi tujuan dan memilih untuk tetap melanjutkan pekerjaannya.
Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi UD. Arima, J. Siregar, mengakui bahwa pupuk tersebut memang untuk dijual.
“Apa salahnya saya jual? Pupuk itu sudah saya tebus dari pemiliknya,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pupuk tersebut telah dicampur dengan beberapa bahan lain. “Urea, Phonska, dan Dolomit sudah dicampur. Tidak ada yang salah dengan itu,” tambahnya.
Sementara itu, Bagian Perekonomian Kabupaten Padang Lawas Utara, Netty Joeana, menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di luar kelompok tani tidak diperbolehkan. “Pemilik kios pupuk bersubsidi tidak boleh dan dilarang menebus pupuk dari anggota kelompok tani untuk kemudian dijual kembali,” jelasnya.
Kasus dugaan penjualan ilegal ini semakin menyoroti pentingnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Paluta, terutama di Kecamatan Halongonan Timur. (Haryan Harahap).