Syarat dan Biaya Buat SIM Februari 2025, Ada Ujian Baru!
Cek syarat terbaru, biaya, dan prosedur pembuatan SIM Februari 2025, termasuk ujian praktik di jalan raya yang kini wajib diikuti pemohon.
BaperaNews - Bagi kamu yang berencana untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di bulan Februari 2025, penting untuk mengetahui syarat terbaru, biaya, dan prosedur yang harus diikuti.
Mulai tahun 2025, selain mengikuti ujian teori dan praktik yang sudah ada, kini pemohon SIM juga diwajibkan menjalani ujian praktik di jalan raya, yang menjadi salah satu perubahan besar dalam proses pembuatan SIM.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol 5 Tahun 2021, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pemohon SIM, di antaranya adalah usia, administrasi, kesehatan, serta kelulusan dalam ujian.
Syarat usia ini berbeda-beda tergantung jenis SIM yang diajukan. Berikut adalah ketentuan usia untuk masing-masing jenis SIM:
- Minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
- Minimal 18 tahun untuk SIM C1
- Minimal 19 tahun untuk SIM CII
- Minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
- Minimal 21 tahun untuk SIM BII
- Minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum
- Minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum
Setelah memenuhi syarat usia, pemohon SIM harus melengkapi persyaratan administrasi yang terdiri dari pengisian formulir pendaftaran, fotokopi e-KTP, fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi, perekaman biometri sidik jari, fotokopi bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Selain itu, pemohon juga wajib memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan jasmani mencakup pengujian penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik anggota gerak. Pemeriksaan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku selama 14 hari.
Sedangkan untuk kesehatan rohani, pemohon harus lulus tes psikologi yang menguji aspek kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Surat keterangan lulus tes psikologi berlaku selama enam bulan.
Baca Juga : Tarif Resmi Bikin SIM per Januari 2025, Segini Rinciannya!
Perubahan signifikan lainnya adalah adanya ujian praktik baru yang harus diikuti oleh pemohon SIM.
Selain ujian praktik di lapangan, di mana pemohon diuji kemampuannya dalam mengendalikan kendaraan di area yang sudah disiapkan, kini ada ujian praktik yang dilaksanakan di jalan umum.
Ujian praktik di jalan raya ini bertujuan untuk menguji kemampuan pengendara dalam menghadapi situasi lalu lintas yang sesungguhnya, seperti menguasai marka jalan, rambu lalu lintas, serta aturan pemberi isyarat lalu lintas (APIL).
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, ujian ini dirancang untuk menguji kompetensi riil pemohon dalam berkendara.
Ujian praktik di jalan umum juga akan menilai kemampuan teknis mengemudi dan penguasaan aturan-aturan lalu lintas yang berlaku.
Bagi yang ingin mengajukan SIM baru di Februari 2025, biaya pembuatan SIM masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah rincian biaya untuk pembuatan SIM:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp200.000
- SIM BII: Rp250.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C1: Rp125.000
- SIM D: Rp100.000
- SIM D1: Rp150.000
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya tes psikologi diperkirakan sekitar Rp60.000, tes kesehatan sekitar Rp35.000, dan asuransi sekitar Rp50.000.
Semua biaya ini merupakan biaya tambahan yang perlu dipersiapkan oleh pemohon sebelum mengajukan pembuatan SIM.
Baca Juga : Polri Beri Penjelasan Soal BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SIM, Belum Pasti Berlaku