LPG 3 Kg Kini Tak Dijual ke Pengecer, Dapat Dibeli di Pangkalan Resmi Pertamina

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah larang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer. Masyarakat kini bisa beli di pangkalan resmi Pertamina dengan harga stabil.

LPG 3 Kg Kini Tak Dijual ke Pengecer, Dapat Dibeli di Pangkalan Resmi Pertamina
LPG 3 Kg Kini Tak Dijual ke Pengecer, Dapat Dibeli di Pangkalan Resmi Pertamina. Gambar : Dok. Pertamina

BaperaNews - Mulai Sabtu (1/2), pemerintah resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau gas LPG subsidi melalui pengecer.

Kini, masyarakat hanya dapat membeli gas melon tersebut di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga lebih stabil serta distribusi yang lebih terkontrol.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa perubahan skema ini dilakukan untuk menghindari disparitas harga di berbagai wilayah.

"Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM pada Jumat (31/1).

Beberapa masyarakat dan pelaku usaha kecil mengaku mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg setelah kebijakan ini diterapkan.

Samidi, seorang penjual gorengan di kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, yang bergantung pada gas LPG untuk usahanya, menyatakan bahwa akses ke pangkalan resmi cukup merepotkan.

"Seminggu ini susah, Mas, gasnya. Kalau nggak ada gas, saya nggak jualan. Saya biasanya bawa satu tabung kosong untuk diisi di Pangkalan Kemanggisan Pulo," ujarnya pada Minggu (2/2).

Kesulitan serupa juga dialami oleh Sumarni, pemilik warung di Jalan Kompleks Anggaran Nomor 7, Kemanggisan. Ia mengaku tidak lagi menjual LPG 3 kg karena pasokan dari pengecer sudah dihentikan.

"Udah sebulan yang melon nggak ada, adanya yang pink. Saya beli di agen, tapi masyarakat masih banyak yang nyariin," ungkapnya.

Pak Amron, pemilik Warung Madura di sekitar Palmerah, juga menyatakan hal yang sama.

"Udah sebulan, Mas, nggak ada. Saya biasanya stok 20-22 tabung sehari, tapi sekarang nggak bisa jual lagi," katanya.

Sementara itu, pasokan LPG 3 kg di pangkalan resmi tetap tersedia meski terjadi perubahan dalam mekanisme distribusi.

Arif, pemilik pangkalan LPG 3 kg Pertamina di Palmerah, mengaku menerima stok sekitar 160-180 tabung per hari. Ia menjelaskan bahwa permintaan tetap stabil meskipun pengecer tidak lagi beroperasi.

"Biasanya habis seperti hari normal. Tadi nggak ada antrean, karena tempatnya agak ke dalam, jadi yang beli orang yang sama," ujarnya pada Minggu (2/2).

Baca Juga : Sri Mulyani Bongkar Harga Asli LPG 3 Kg dan Solar Jika Tanpa Subsidi

Di tingkat agen, pasokan gas LPG 3 kg juga tetap berjalan seperti biasa. Seorang petugas agen di Jalan Palmerah Barat IX Nomor 59 menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan suplai sebanyak 1.120 tabung per hari dari dua truk yang masing-masing membawa 560 tabung.

"Ada yang dari Tanah Abang ke sini. Masyarakat pagi-pagi juga ada yang antre. Tingkat pembelian masih sama seperti hari normal karena ini tempat drop-off sebelum disalurkan ke pangkalan resmi," jelasnya.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi agar tetap dapat menjual LPG 3 kg. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formalitas untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," terang Yuliot.

Ia menekankan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah.

"Nomor induk berusaha itu diterbitkan melalui OSS. Jadi, pelaku usaha pengecer bisa mendaftar sebagai perseorangan," tambahnya.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap seragam di seluruh Indonesia dan menghindari lonjakan harga akibat rantai distribusi yang panjang.

Dengan menghapus lapisan pengecer, pemerintah berharap pasokan gas LPG lebih terkontrol dan masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai HET yang telah ditetapkan.

"Kalau pengecer menjadi pangkalan, mata rantai distribusi lebih pendek, dan harga lebih stabil. Itu yang kami harapkan," ujar Yuliot.

Dengan perubahan ini, masyarakat diharapkan beradaptasi dengan sistem distribusi baru, sementara pengecer yang ingin tetap berjualan dapat mengajukan izin sebagai pangkalan resmi.

Baca Juga : Mulai 1 Januari 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP