Mulai 1 Januari 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP
Mulai awal tahun 2024, gas LPG 3 kg hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang telah terdaftar.
BaperaNews - Mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat terdaftar yang bisa membeli gas LPG 3 kg. Kebijakan dibuat agar subsidi lebih tepat sasaran.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkap, untuk jalankan aturan ini, pemerintah telah mulai melakukan pendataan.
Kebijakan pembelian gas LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP juga dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk transformasi gas LPG 3 kg menjadi barang subsidi berbasis target penerima yang terintegrasi dengan program perlindungan sosial dimana dalam Perpres 104/2007 dan 38/2019 dijelaskan gas LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro memasak, petani sasara, dan nelayan sasaran.
“Nantinya mulai 1 Januari 2024 hanya masyarakat yang telah terdaftar saja yang bisa beli gas LPG 3 kg” tegas Tutuka hari Kamis (24/8).
Pendataan yang saat ini dilakukan pemerintah diharapkan bisa membuat distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran.
Baca Juga : Akibat Langka, Gudang Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Medan Diselidiki
“Proses pencocokan data dan pendaftaran saat ini sedang dilakukan diharap bisa menjawab tantangan tersebut” imbuhnya.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menambahkan, proses pencocokan data pembeli gas LPG 3 kg yang telah mendaftar dengan KTP saat ini sedang dilakukan untuk disamakan dengan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Maka masyarakat yang merasa berhak membeli gas LPG 3 kg sebaiknya segera mendaftar ke pangkalan resmi Pertamina dengan membawa KTP atau KKnya.
“Masyarakat bisa langsung daftar ke pangkalan Pertamina, disana akan didaftarkan oleh petugas, setelahnya yang bersangkutan bisa beli gas LPG 3 kg. Ada 4 kelompok yang berhak memakai gas LPG 3 kg subsidi yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran” pungkas Irto.
Untuk masyarakat yang masuk dalam data P3KE dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bisa langsung membeli gas LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP.
Kelompok masyarakat yang tidak boleh memakai gas LPG 3 kg ialah hotel, restoran, usaha ternak, usaha pertanian, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha laundry, dan usaha batik.
Pendataan telah mulai dilakukan di Jawa dan Bali sejak Maret 2023 dan akan diperluas ke Kalimantan, Sulawesi, serta Sumatra. Pendataan dipastikan tidak dipungut biaya apapun, masyarakat hanya diminta menunjukkan KTP saja.
Baca Juga : Warung Kecil Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Ini Penjelasan Pertamina