Pemerintah Batalkan Tenaga Honorer Dihapus Pada Tahun 2023

MenPANRB Abdullah Azwar menyampaikan bahwa pihaknya batal untuk memberhentikan tenaga honorer pada tahun 2023.

Pemerintah Batalkan Tenaga Honorer Dihapus Pada Tahun 2023
Tenaga Honorer Batal Dihapus. Gambar : Ayobogor.com/Dok. Yogi Faisal

BaperaNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar menyampaikan bahwa pihaknya batal untuk memberhentikan tenaga honorer pada tahun 2023.

“Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan,” ucap Abdullah Azwar. 

Sebelumnya, Abdullah Azwar meminta kepada PPK untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan serta tidak lulus sekolah calon PNS maupun calon PPK. Batas waktu tersebut diberikan sebelum 28 November 2023. 

Akan tetapi, terdapat ribuan tenaga honorer yang justru membantu pemerintah dalam melayani masyarakat. Azwar menilai jika aturan tersebut diterapkan maka akan ada pemberhentian tenaga honorer besar-besaran. 

Oleh karena itu, Jokowi meminta jalan tengah dan Azwar menyampaikan pihaknya telah melaporkan beberapa opsi nya.

Azwar menyebut nasib tenaga honorer juga telah ia sampaikan kepada para kepala daerah serta Komisi II DPR. Pihaknya ingin mengambil jalan tengah dengan meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan.

Baca Juga : Fakta-Fakta Lowongan CPNS 2023, Ada Kisi-Kisi Tesnya!

Azwar menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengkaji, bersama asosiasi para bupati, wali kota, asosiasi provinsi serta dengan pimpinan Komisi II guna mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal, namun juga tak ada penambahan anggaran.

Sebagai informasi, sebelumnya Tjahjo Kumolo ketika masih menjabat sebagai MenPANRB memutuskan untuk tenaga honorer dihapus pada tahun 2023.

Keputusan tenaga honorer dihapus tersebut tercantum pada Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang telah diterbitkan 31 Mei 2022.

Sebagaimana mengutip pada poin 6 huruf b, dalam surat itu dijelaskan bahwa menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing serta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Tjahjo Kumolo meminta kepada para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN pada instansi masing-masing. Untuk yang telah memenuhi syarat, maka dapat turut diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun calon PPPK.

Keputusan itu dibuat dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana aturan itu menjelaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas pegawai PNS dan PPPK.

Baca Juga : Lowongan Kerja di IKN: Pegawai Pemerintah Non PNS, Terbuka 9 Posisi