Usai Ditarik BI, Koin Rp1000 Kelapa Sawit Dijual Rp100 Juta di E-commerce
Uang logan Rp1000 tahun edisi 1991-1997 yang memiliki gambar kelapa sawit kini dijual dengan harga fantastis di berbagai e-commerce setelah ditarik peredaran oleh BI.
BaperaNews - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengambil langkah menarik dengan mencabut peredaran sejumlah uang rupiah logam, termasuk koin kelapa sawit senilai Rp1.000.
Namun, keputusan pencabutan uang jadul tersebut malah memunculkan fenomena menarik di ranah e-commerce, di mana koin kelapa sawit tersebut dijual dengan harga fantastis. Sejumlah penjual daring bahkan menawarkannya dengan harga mencapai ratusan juta rupiah per keping.
Salah satu lapak di platform Shopee, Assamble Store Official, misalnya, menjual uang logam tersebut seharga Rp15 juta. Harga ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan penawaran Keundi Shop asal Bogor, yang menjualnya seharga Rp20 juta.
Kenaikan drastis terlihat pada lapak Timbobeuty di Jakarta Timur, yang menjual koin langka ini dengan harga Rp35 juta. Bahkan, toko online Fresco Store di Tokopedia tak ragu menjualnya hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp100 juta.
Baca Juga : BI Akan Tarik Peredaran Uang Logam Rp500 dan Rp1000 Edisi 1991-1997
Pencabutan uang logam tersebut dilakukan oleh BI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Desember 2023.
Alasan di balik keputusan ini adalah pertimbangan terhadap masa edar yang sudah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang masih memiliki uang logam tersebut, mereka dapat menukarkannya dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan ditetapkan.
Proses penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. BI juga memberikan opsi penukaran melalui kantor pusat atau Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Baca Juga : BI Luncurkan 7 Uang Kertas Rupiah Baru, Uang Lama Masih Bisa Dipakai Ga?