Naik Transportasi Umum Wajib Vaksin Booster, Syarat Tes PCR-Antigen Dihapus

Pemerintah berikan aturan terbaru perjalanan menggunakan transportasi umum wajib vaksin booster usai syarat tes pcr antigen dihapus.

Naik Transportasi Umum Wajib Vaksin Booster, Syarat Tes PCR-Antigen Dihapus
Warga Naik Transportasi Umum Wajib Vaksin Booster Usai Syarat Tes PCR Antigen Dihapus. Gambar : ANTARA/Muhammad Iqbal

BaperaNews - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga Indonesia yang melakukan perjalanan di dalam negeri, warga tidak harus menunjukkan hasil tes PCR antigen ketika naik transportasi umum  baik darat, laut, maupun udara.

Namun, warga wajib sudah memiliki vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19. Aturan ini berlaku untuk WNI berumur 18 tahun ke atas. Adapun ketentuan telah diatur di SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada (25/8).

“Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat” bunyi SE tersebut.

Disebutkan dalam SE tersebut setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri serta wajib memenuhi lima syarat perjalanan yaitu :

  1. Berumur 18 tahun ke atas dan telah mendapat vaksin booster Covid-19.
  2. Warga yang berasal dari perjalanan luar negeri berumur 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua.
  3. Pelaku perjalanan dalam negeri yang berumur 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.
  4. Pelaku perjalanan dalam negeri usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
  5. Warga di bawah umur 6 tahun yang melakukan perjalanan di dalam negeri dikecualikan terhadap syarat vaksin namun wajib memiliki pendamping yang sudah vaksin Covid-19.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan di dalam negeri yang memiliki kondisi kesehatan tertentu yakni memiliki penyakit penyerta yang tidak memungkinkan untuk menerima vaksin Covid-19 maka wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR antigen dengan disertai surat keterangan dari dokter.

Aturan berlaku untuk semua mode transportasi umum, mulai dari darat, laut, dan udara kecuali bagi pengguna moda transportasi umum di kawasan perbatasan, pelayaran terbatas, daerah tertinggal, atau daerah terdepan dan terluar.

Diharapkan dengan adanya aturan ini bisa memperluas cakupan vaksin booster secara nasional yang tentunya bisa menjamin kesehatan bagi warga sendiri. Vaksin booster Covid-19 bisa didapatkan di semua layanan kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas dan Rumah Sakit.

Baca Juga : Diduga Langgar Hak Paten Vaksin Covid-19, Moderna Tuntut Pfizer