BPJS Stop Kerja Sama dengan 2 RS di Tegal yang Diduga Lakukan Tagihan Fiktif
BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Jawa Tengah, secara resmi memutuskan kerja sama dengan dua rumah sakit swasta adanya dugaan pelanggaran berupa "phantom billing".
BaperaNews - BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Jawa Tengah, secara resmi memutuskan kerja sama dengan dua rumah sakit swasta, RS Mitra Keluarga Slawi dan RS Mitra Keluarga Kota Tegal.
Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan pelanggaran berupa "phantom billing" atau tagihan fiktif yang dilakukan oleh kedua rumah sakit tersebut.
Dugaan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, mendorong BPJS Kesehatan untuk menindak tegas dan meminta agar biaya klaim yang sudah dibayarkan segera dikembalikan.
Penutupan Kerja Sama Berdasarkan Pelanggaran Perjanjian
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, menjelaskan bahwa penghentian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran yang melanggar isi perjanjian antara BPJS Kesehatan dan kedua rumah sakit.
Berdasarkan perjanjian, pelanggaran ini memungkinkan BPJS Kesehatan untuk memutuskan kerja sama secara sepihak.
"Intinya ada pelanggaran kerja sama sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak kami dengan rumah sakit tersebut," ungkap Chohari dalam keterangan persnya pada (8/10/2024).
Menurut Chohari, pemutusan kerja sama untuk RS Mitra Keluarga Slawi telah berlaku efektif sejak 7 Oktober 2024, sementara RS Mitra Keluarga Kota Tegal akan diberhentikan mulai 10 Oktober 2024.
Pihak BPJS Kesehatan juga telah meminta rumah sakit yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian yang telah dialami akibat tagihan fiktif tersebut.
Dampak Terhadap Layanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Pemutusan kerja sama dengan kedua rumah sakit ini memengaruhi layanan bagi peserta JKN yang sebelumnya mengandalkan layanan di RS Mitra Keluarga Slawi dan RS Mitra Keluarga Kota Tegal.
Chohari menyatakan bahwa BPJS Kesehatan kini sedang melakukan pemetaan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tidak terganggu dan tetap berjalan.
Pasien terdampak akan dialihkan ke rumah sakit terdekat untuk menghindari ketidaknyamanan atau keterbatasan dalam akses layanan kesehatan.
“Kita pastikan layanan tidak terganggu. Kita memetakan dulu, nanti akan dicari rumah sakit terdekat,” ujar Chohari.
Sebagai alternatif, peserta JKN dapat mengunjungi RS PKU Muhammadiyah atau RS Mitra Siaga di Slawi, serta RSUI Harapan Anda dan RSUD Kardinah di Kota Tegal, yang telah siap menerima alokasi pasien JKN yang dialihkan dari dua rumah sakit tersebut.
Baca Juga : RS di Magelang Lakukan Klaim Palsu BPJS selama 3 Tahun, Kerugian Capai Rp29 M
BPJS Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk Pencegahan Kecurangan
Dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan serupa di masa depan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tegal dalam membentuk tim Pencegahan Kecurangan JKN.
Tim ini juga melibatkan sejumlah organisasi profesi, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan integritas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya peserta JKN.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M. Zaenal Abidin, menyatakan bahwa tim tersebut telah bekerja untuk mengidentifikasi dan menindak kecurangan yang terjadi di fasilitas kesehatan.
Zaenal juga menegaskan bahwa prinsip utama dalam proses ini adalah memastikan bahwa masyarakat, terutama peserta JKN, tidak mengalami kerugian atau gangguan layanan.
"Prinsipnya masyarakat jangan dirugikan," tegas Zaenal.
Tanggapan dari Manajemen Rumah Sakit
Pihak RS Mitra Keluarga Kota Tegal merespons keputusan pemutusan kerja sama ini dengan memberikan pernyataan tertulis tertanggal 8 Oktober 2024.
Dalam pernyataan tersebut, manajemen RS Mitra Keluarga Kota Tegal menyatakan komitmennya untuk menghentikan sementara kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pihak rumah sakit juga menegaskan akan melakukan perbaikan internal menyeluruh untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelayanan mereka.
"Kami sepakat dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan sementara kerjasama pelayanan. Kami berkomitmen melakukan perbaikan proses operasional dan peningkatan sistem manajemen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan kami," tulis pihak manajemen RS Mitra Keluarga Kota Tegal.
Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada pasien dan pihak-pihak lain yang terdampak serta berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang.
Selain pemutusan kerja sama, BPJS Kesehatan mengindikasikan kemungkinan adanya sanksi lebih lanjut bagi dua rumah sakit tersebut.
Berdasarkan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, dinas kesehatan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi tambahan berupa denda, teguran, atau bahkan pencabutan izin operasional.
Sanksi tersebut, jika diterapkan, bertujuan untuk mencegah terulangnya praktik serupa serta menjaga integritas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Keputusan BPJS Kesehatan untuk mengakhiri kerja sama dengan RS Mitra Keluarga di Tegal ini menjadi pengingat bagi institusi layanan kesehatan lainnya untuk menjaga transparansi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan dapat mendorong penerapan pengawasan yang lebih ketat dan akuntabilitas yang tinggi dalam pelaksanaan layanan kesehatan, terutama dalam program JKN.
Baca Juga : Kemenkes Tegaskan Sanksi Bagi Dokter yang Tipu Klaim BPJS Kesehatan