RS di Magelang Lakukan Klaim Palsu BPJS selama 3 Tahun, Kerugian Capai Rp29 M

Rumah Sakit di Magelang terbukti melakukan klaim palsu terhadap BPJS Kesehatan selama tiga tahun, menyebabkan kerugian negara Rp29 miliar.

RS di Magelang Lakukan Klaim Palsu BPJS selama 3 Tahun, Kerugian Capai Rp29 M
RS di Magelang Lakukan Klaim Palsu BPJS selama 3 Tahun, Kerugian Capai Rp29 M. Gambar : Dok. Dinkes Jateng

BaperaNews - Rumah Sakit Padma Lalita di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terbukti melakukan klaim palsu terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama tiga tahun, dari 2019 hingga 2021.

Kecurangan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp29 miliar. Klaim palsu ini terjadi terutama pada masa puncak pandemi Covid-19, di mana pengawasan terhadap aktivitas rumah sakit dilakukan secara daring karena pembatasan aktivitas di luar ruangan.

Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo, mengungkapkan bahwa praktik klaim palsu ini mulai terdeteksi pada akhir 2019, saat pandemi Covid-19 mulai melanda.

Kecurangan tersebut mencapai puncaknya pada 2020 hingga 2021, ketika permintaan layanan kesehatan meningkat drastis akibat lonjakan kasus Covid-19.

"Terjadi 2019 akhir saat mulai ada Covid, lalu puncaknya di 2020-2021 itu," ujar Mulyo melalui sambungan telepon, Selasa (13/8).

Pihak BPJS Kesehatan mulai mencurigai adanya kejanggalan setelah melakukan uji petik atau pengecekan secara acak di rumah sakit tersebut pada 2022. Uji petik ini mengungkap bahwa praktik klaim palsu tersebut telah berlangsung cukup lama.

"2022 ditemukan ada kasus, kemudian kami tarik ke belakang keseluruhan itu, kami evaluasi semua itu klaim-klaim yang terjadi sebelumnya ya ternyata ditemukan itu (fraud). Tapi, intensitas tingginya saat kita sedang Covid," jelas Mulyo.

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Sanksi Bagi Dokter yang Tipu Klaim BPJS Kesehatan

Total kerugian yang dialami BPJS Kesehatan akibat klaim palsu ini mencapai Rp29 miliar. Angka ini telah dihitung berdasarkan hasil uji petik dan investigasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi, itu perhitungan, itu kan juga sudah dilakukan uji petik ya, waktu itu oleh KPK dan sebagainya. Ya, berkisar itulah (Rp29 miliar). Tapi, angka pastinya kan memang nanti harus di dalam keputusan nanti di pengadilan," lanjut Mulyo.

Klaim palsu tersebut terjadi akibat celah dalam pengawasan selama pandemi Covid-19. Pembatasan aktivitas di luar ruangan membuat BPJS Kesehatan harus memantau klaim BPJS di seluruh rumah sakit mitra secara daring.

Hal ini dimanfaatkan oleh oknum di Rumah Sakit Padma Lalita untuk melakukan kecurangan.

"Ada keterbatasan petugas kami berkunjung langsung. Jadi, selama Covid dilakukan secara online. Nah, sepertinya kondisi itu yang rentan, sehingga ada upaya penyalahgunaan tersebut oleh oknum itu," ujar Mulyo.

Setelah kejadian ini terungkap, BPJS Kesehatan telah melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah terulangnya kecurangan serupa. Saat ini, BPJS Kesehatan telah kembali melakukan kunjungan rutin ke rumah sakit-rumah sakit mitra, terutama di masa normal.

"Ada kunjungan langsung ke RS dalam masa normal secara rutin, kalau di RS besar bahkan kami menempatkan petugas di sana. Di samping untuk pengaduan, juga banyak fungsi untuk membantu informasi dan sebagainya," kata Mulyo.

Meskipun kecurangan ini telah terungkap dan tindakan pencegahan telah diambil, hingga saat ini BPJS Kesehatan belum menerima pengembalian dana dari pihak Rumah Sakit Padma Lalita.

Proses hukum masih berlangsung, dan keputusan mengenai pengembalian dana tersebut akan ditentukan oleh pengadilan. BPJS Kesehatan berharap agar dana yang hilang akibat klaim palsu ini dapat segera dikembalikan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga: Berikut Cara Skrining Riwayat Kesehatan Gratis dengan BPJS Kesehatan 2024