Badai PHK, BPJS Ketenagakerjaan Alokasikan Rp289 Miliar untuk Klaim JKP
BPJS Ketenagakerjaan alokasikan Rp289 miliar untuk klaim JKP, bantu lebih dari 40.000 pekerja yang terdampak PHK. Klaim meningkat 14% dibandingkan tahun lalu.
BaperaNews - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda Indonesia terus berlanjut, memaksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengalokasikan dana besar untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hingga September 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan Rp289,96 miliar kepada lebih dari 40.000 pekerja yang terkena PHK.
Jumlah ini meningkat 14% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, kenaikan klaim JKP disebabkan oleh bertambahnya jumlah pekerja yang terkena PHK.
"Hingga September 2024, penerima manfaat JKP meningkat 14% atau 23.545 pekerja lebih banyak dibandingkan September 2023," ujar Oni.
Ia menambahkan bahwa klaim JKP mengalami kenaikan rata-rata 5% setiap bulan, seiring dengan terus meningkatnya jumlah PHK di seluruh Indonesia.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK hingga Oktober 2024 mencapai 59.796 orang, dengan peningkatan 25.000 orang hanya dalam tiga bulan terakhir.
Lonjakan ini menjadi tantangan besar bagi BPJS Ketenagakerjaan, yang harus mengelola dana untuk membayar klaim JKP di tengah ketidakpastian ekonomi global dan nasional.
BPJS Ketenagakerjaan mengantisipasi peningkatan klaim dengan berbagai strategi manajemen dana. Oni menjelaskan bahwa lembaganya menerapkan prinsip pengelolaan dana berbasis kewajiban atau liability driven.
Artinya, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencari imbal hasil (return) investasi, tetapi juga memastikan dana tersedia untuk membayar klaim peserta.
"Kami berkomitmen mengelola dana secara profesional dan berhati-hati sesuai aturan yang berlaku, terutama di tengah kondisi perekonomian yang sangat fluktuatif," jelas Oni.
Baca Juga : Polri Beri Penjelasan Soal BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SIM, Belum Pasti Berlaku
Hingga akhir September 2024, total dana kelolaan program JKP mencapai Rp14,05 triliun, mengalami kenaikan sebesar 36,78% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dana tersebut diinvestasikan dalam berbagai instrumen, termasuk obligasi yang mendominasi dengan porsi 78,53%, diikuti oleh deposito sebesar 8,74%, saham 6,98%, dan reksadana 5,74%. Diversifikasi ini dilakukan untuk menjaga kestabilan dana dan meminimalkan risiko di tengah gejolak ekonomi.
Selain mengelola dana, BPJS Ketenagakerjaan juga terus meningkatkan layanan kepada peserta program JKP.
Mereka yang memenuhi syarat, seperti terdaftar dalam program jaminan sosial sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, akan menerima manfaat JKP ketika terkena PHK.
Manfaat ini mencakup uang tunai sebesar 45% dari gaji pekerja dengan batas maksimal Rp5 juta, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Mias Muchtar, menekankan pentingnya program JKP sebagai bentuk nyata perlindungan sosial bagi para pekerja yang terdampak PHK.
"JKP merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja yang terkena PHK," ujarnya.
Mias juga menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga para pekerja merasa lebih terlindungi dan kesejahteraan mereka serta keluarganya dapat terjaga.
Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Mulai Pertengahan 2025