Polri Beri Penjelasan Soal BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SIM, Belum Pasti Berlaku
Polri menjelaskan bahwa pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat resmi pengurusan SIM per 1 Desember 2024 masih dalam uji coba dan evaluasi lebih lanjut.
BaperaNews - Polri belum memastikan pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat resmi untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau syarat bikin SIM mulai 1 Desember 2024. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, mengklarifikasi bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan evaluasi lanjutan.
Hal ini disampaikannya pada Kamis (9/11), menanggapi pernyataan yang sebelumnya menyebutkan bahwa syarat tersebut akan diterapkan secara nasional pada awal Desember.
“Kami masih uji coba, nanti akan dikaji lagi. Kami perlu mendengar apresiasi dari masyarakat juga. Jadi, tunggu dulu. Desember? Kata siapa? Belum, sabar, sabar,” ujar Yusri kepada media, dikutip dari Detik. Selama uji coba ini, Yusri menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengurus SIM meskipun belum memenuhi syarat BPJS Kesehatan aktif, namun akan tetap diingatkan untuk mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan sebagai syarat resmi untuk penerbitan SIM secara nasional mulai 1 Desember 2024. Menurut Heru, kebijakan ini sudah melalui tahap uji coba di berbagai wilayah dan akan segera diperluas cakupannya.
“Per 1 Desember nanti, kami akan terapkan secara nasional. Mulai bulan November, uji coba ini sudah diperluas ke seluruh wilayah Indonesia setelah sebelumnya hanya berlaku di tujuh provinsi,” kata Heru kepada CNN Indonesia pada Rabu (6/11).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Mulai Pertengahan 2025
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, sebelumnya juga menyampaikan hal serupa terkait uji coba nasional BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM. Pada 1 November lalu, David mengumumkan dimulainya uji coba tersebut setelah melihat hasil positif dari uji coba sebelumnya yang berlangsung di tujuh Polda dan 105 Polres pada periode Juli hingga September.
“Dari hasil evaluasi, pelaksanaan uji coba sebelumnya berjalan dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih ada beberapa area yang perlu ditingkatkan,” kata David dalam pernyataan resminya. Uji coba nasional ini menjadi tindak lanjut dari uji coba awal yang bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan ini sebelum diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.
Ketentuan mengenai BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional adalah salah satu syarat administratif untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum.
Aturan baru ini diterapkan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional yang berupaya mendorong partisipasi masyarakat dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Polri berharap, dengan adanya persyaratan ini, lebih banyak masyarakat akan menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan tersebut, yang pada akhirnya akan mendukung kesejahteraan publik.
Namun, Yusri Yunus kembali menegaskan bahwa selama masa uji coba, masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan masih dapat mengurus SIM tanpa terkendala. Menurutnya, Korlantas Polri akan terus mengamati respons dan umpan balik dari masyarakat terkait kebijakan ini untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tidak menyulitkan publik. “Kami terus pantau dan kaji, tidak langsung diberlakukan,” tambahnya.
Baca Juga: Tak Mau Didatangi Tim Samsat? Ikuti Langkah Mudah Perpanjangan STNK