Ini Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan 2024, Berikut Daftarnya!

Inpres No. 1 Tahun 2022 mewajibkan 30 kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk memasukkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi. Pelajari selengkapnya di sini!

Ini Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan 2024, Berikut Daftarnya!
Ini Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan 2024, Berikut Daftarnya!. Gambar : Rey.id

BaperaNews - Mulai tahun 2024, sejumlah instansi resmi menerapkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus layanan publik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, mengungkapkan bahwa Inpres tersebut mengharuskan 30 kementerian dan lembaga, termasuk gubernur, bupati, atau wali kota, untuk memasukkan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat administrasi.

Beberapa layanan publik yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah mulai diterapkan oleh sejumlah instansi resmi.

Pertama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam pengurusan administrasi pertanahan, seperti pengurusan pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli.

Kedua, Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyertakan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan dalam pengurusan ibadah haji dan umroh, terutama jalur khusus.

Ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan turut menjadi syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Simak! Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 Per Kategori untuk Peserta Mandiri

Meskipun demikian, kebijakan baru ini masih dalam tahap uji coba di enam Kepolisian Daerah (Polda), yaitu Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.

Uji coba akan berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024, dan evaluasi akan dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut sebelum diterapkan secara serentak pada 1 September 2024.

Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga ikut berperan dalam mendukung kepesertaan JKN BPJS Kesehatan melalui program "Pesiar".

Program ini bertujuan untuk merangkul semua warga desa menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus layanan publik, menjadi peserta aktif JKN BPJS Kesehatan menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Rizzky menjelaskan bahwa untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah yang sesuai dengan kondisinya, mulai dari membayar tunggakan iuran, mengikuti Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap), hingga menghubungi Pandawa melalui WhatsApp untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Baca Juga: Ada Layanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?