Dipukuli Petugas Jaga, 6 Tahanan Polda Kalsel Hingga ada yang Patah kaki
Kejadian memilukan di tahanan Polda Kalsel, enam tahanan menjadi korban pemukulan oleh enam petugas hingga memar dan patah kaki. Simak kronologinya di sini!
BaperaNews - Enam tahanan yang ditahan di Direktorat Tahanan dan Titipan (Dittahti) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menjadi korban pemukulan oleh petugas jaga. Salah satu tahanan bahkan mengalami patah kaki sebelah kanan, sedangkan yang lain menderita retak tulang dan memar.
Kejadian tahanan dianiaya ini terjadi pada Minggu (11/2), yang dilaporkan oleh salah seorang tahanan berinisial FA kepada pengacaranya. Menurut pengacara tersebut, kliennya, FA, harus menjalani operasi karena patah kaki akibat pemukulan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa enam tahanan tersebut dipukul oleh enam petugas jaga, yang terdiri dari Briptu AP, Bripda SF, Bripda NA, Bripda FL, Bripda AG, dan Bripda DP.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto telah memerintahkan agar keenam petugas tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku, dan mereka telah ditahan di Mako Brimob Polda Kalsel.
Baca Juga: 16 Tahanan Kabur, Polisi di Polsek Tanah Abang Dapat Sanksi Tegas
Saat konferensi pers di Mapolda Kalsel pada Minggu, (25/2), Adam menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut. Polda Kalsel juga menjamin bahwa keenam petugas jaga yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Sementara itu, para korban sedang menjalani penanganan di RS Bhayangkara.
Arbain, pengacara FA, juga menyampaikan bahwa kliennya sudah tidak ingin lagi ditahan di Dittahti Polda Kalsel dan meminta agar dipindahkan karena merasa ditekan dan tidak tahan dengan siksaan yang dialami.
Kasus pemukulan terhadap enam tahanan ini terungkap setelah FA menghubungi pengacaranya. Meski FA harus menjalani operasi dan mengalami patah kaki, ia tetap berusaha untuk memperjuangkan haknya dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
Baca Juga: 75 Tahanan KPK Bakal Lakukan Pencoblosan, Termasuk Syahrul Yasin Limpo