16 Tahanan Kabur, Polisi di Polsek Tanah Abang Dapat Sanksi Tegas

16 tahanan berhasil melarikan diri dari Polsek Tanah Abang, memaksa kebijakan tegas dari pihak berwenang. Simak Berita Selengkapnya di sini!

16 Tahanan Kabur, Polisi di Polsek Tanah Abang Dapat Sanksi Tegas
16 Tahanan Kabur, Polisi di Polsek Tanah Abang Dapat Sanksi Tegas. Gambar : Kompas.com/Baharudin Al Farisi

BaperaNews - Imbas dari kejadian kaburnya 16 tahanan pada Senin (19/2), personel jaga Polsek Tanah Abang kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat. 

Tim Audit Internal di bawah pimpinan Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, telah memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) kepada empat personel Polsek Tanah Abang.

Keempat anggota tersebut dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Mereka akan menjalani pemeriksaan selama 14 hari dalam rangka penyidikan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa sepuluh dari 16 tahanan kabur telah berhasil ditangkap. 

Baca Juga : Oknum Polisi Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita Hingga Diteror

Namun, pihak kepolisian tetap bertekad untuk mengejar enam tahanan lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Kami akan terus mencari ke manapun berada. Kami terus memburu," ungkapnya.

Masyarakat diminta untuk membantu dalam pencarian keenam tahanan DPO tersebut dengan menghubungi Kepolisian terdekat atau Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat melalui nomor 081280706629.

Keempat personel Polsek Tanah Abang yang sedang diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat adalah:

  1. Aiptu ST, yang menjabat sebagai Katim Jaga Tahanan, dengan tuduhan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
  2. Brigadir MS, anggota jaga tahanan, dengan tuduhan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
  3. Brigadir SY, anggota jaga tahanan, dituduh melakukan kelalaian dengan membiarkan tersangka Rizky Amelia masuk ke ruang tahanan di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk.
  4. Aiptu SP, yang menjabat sebagai PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, dituduh melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Baca Juga : Tersangka Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan