Jaktim Siapkan Denda Warga Hingga Rp 50 Juta jika Ada Jentik Nyamuk di Rumahnya

Pemerintah Kota Jakarta Timur memberlakukan denda hingga Rp50 juta bagi rumah yang ditemukan jentik nyamuk. Simak selengkapnya di sini!

Jaktim Siapkan Denda Warga Hingga Rp 50 Juta jika Ada Jentik Nyamuk di Rumahnya
Jaktim Siapkan Denda Warga Hingga Rp 50 Juta jika Ada Jentik Nyamuk di Rumahnya. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Warga Jakarta Timur harus ekstra waspada terhadap jentik nyamuk di rumah mereka. Pasalnya, kasus demam berdarah dengue (DBD) sedang tinggi-tingginya. Dari Januari hingga akhir Mei 2023, tercatat ada 2.229 kasus DBD yang tersebar di 10 kecamatan di Jakarta Timur. Berikut rincian kasusnya:

  • Pasar Rebo: 336 kasus
  • Cakung: 300 kasus
  • Kramat Jati: 285 kasus
  • Ciracas: 275 kasus
  • Matraman: 239 kasus
  • Duren Sawit: 210 kasus
  • Cipayung: 200 kasus
  • Pulogadung: 159 kasus
  • Jatinegara: 141 kasus
  • Makasar: 84 kasus

Dengan angka kasus setinggi itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Jakarta Timur, mengambil langkah tegas untuk menekan penyebaran DBD.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menjelaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan denda hingga Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk. Langkah ini diambil berdasarkan Pasal 21 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau Aedes albopictus akan dikenakan sanksi berupa:

Baca Juga: Kasus DBD di RI Naik, PDDI Minta Ratusan Masyarakat Ikut Donor Darah

  1. Teguran tertulis
  2. Teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada masyarakat melalui penempelan stiker di pintu rumah
  3. Denda paling banyak Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 2 bulan

Budhy menekankan bahwa denda sebesar itu tidak akan langsung diterapkan. Warga akan diberi peringatan terlebih dulu. Jika tidak ada tindakan pemberantasan jentik nyamuk, barulah sanksi denda diterapkan.

Menurut Budhy, langkah utama dalam memutus rantai penyebaran DBD adalah dengan memberdayakan masyarakat.

"Yang lebih penting itu kan bagaimana memberdayakan mereka supaya jentiknya jangan pernah ada melalui PSN (pemberantasan sarang nyamuk) yang lebih diintensifkan. Kalau satu kali tidak efektif ya dua kali seminggu, atau mungkin ditambah 3 kali seminggu," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penerapan sanksi denda ini melibatkan pemangku kepentingan dan petugas ahli untuk menentukan apakah jentik nyamuk yang ditemukan memang penyebab DBD atau bukan. 

"Jadi upaya pendekatan untuk menekan angka pesakitan DBD ini dengan cara memutus mata rantai lebih dikedepankan pada pemberdayaan masyarakat. Itu upaya terakhir (denda Rp 50 juta)," kata Budhy.

"Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur," jelas Budhy.

"Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kita mengedepankan penegakan hukum semata tetapi lebih kepada melakukan pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan berikan edukasi," tambahnya.

Penerapan denda ini merujuk pada Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD. 

"Bunyinya bahwa pemutusan mata rantai merupakan kewajiban masyarakat termasuk utamanya di tempat perkantoran, tempat usaha dan sekolah, tempat ibadah, di samping rumah warga," terang Budhy.

Pemprov DKI Jakarta berharap melalui peraturan ini, warga akan lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah perkembangan jentik nyamuk yang bisa menjadi penyebab DBD.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Kasus DBD Bakal Terus Meningkat di Musim Pancaroba