Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Vila Bali dengan Nilai Rp1,5 Triliun
Bareskrim Polri bongkar pabrik narkoba di vila mewah Bali senilai Rp1,5 triliun. Disita 18 kg hasis, Happy Five & bahan baku. Tersangka terancam hukuman mati.

BaperaNews - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba tersembunyi yang beroperasi di sebuah vila mewah di kawasan Uluwatu, Badung, Bali.
Dalam dua bulan beroperasi, pabrik ini menghasilkan narkotika jenis hasis dan Happy Five dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (19/11) setelah pengembangan kasus narkotika di Yogyakarta pada September lalu. Saat itu, barang bukti berupa 25 kilogram hasis yang ditemukan di Yogyakarta mengarah ke lokasi produksi di Bali.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan lokasi pabrik di Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.
Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pabrik ini dilengkapi peralatan canggih untuk memproduksi berbagai jenis narkotika.
Rencananya, barang-barang terlarang ini akan didistribusikan menjelang perayaan Tahun Baru 2025 di Bali dan Jawa, bahkan sebagian akan diekspor ke luar negeri.
Barang Bukti dan Modus Operasi
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 18 kg hasis padat (kemasan silver dan emas)
- 12,9 kg hasis cair
- 35.710 butir pil Happy Five
- 765 cartridge hasis cair
- 270 kg bahan baku hasis
- 107 kg bahan baku pil Happy Five
Baca Juga : Polri Ungkap Sindikat Narkoba Vape di Bali, Empat Orang Ditangkap
Menurut Komjen Wahyu, pelaku menggunakan pods system, yakni memanfaatkan perangkat vaping yang telah dimodifikasi untuk mendistribusikan narkoba secara tersembunyi.
"Laboratorium ini sengaja didirikan di tengah pemukiman untuk menyamarkan aktivitas ilegal," jelasnya.
Empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan JA berhasil diamankan. Mereka berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Seluruh tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara itu, empat pelaku lain, termasuk DOM yang diduga otak jaringan, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penggerebekan ini hasil kerja sama dengan Polda Bali. Para pelaku sebelumnya berpindah-pindah lokasi di Denpasar sebelum akhirnya menetap di vila ini," ungkap Wahyu.
Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dikenakan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, tersangka dijerat pasal-pasal tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, guna memastikan hukuman memberikan efek jera.
Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam pemberantasan narkoba, terutama di Bali yang sering menjadi target peredaran narkotika internasional. Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar para buron dan membongkar jaringan narkoba lain yang terkait.
Operasi ini menjadi langkah signifikan dalam memutus mata rantai distribusi narkotika, khususnya menjelang momentum perayaan tahun baru yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.
Baca Juga : Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Rp869,7 Miliar