Kejagung Periksa Eks Hakim MA Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung periksa eks hakim MA terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Uang sebesar Rp3,5 miliar diduga disalurkan untuk mempengaruhi putusan PN Surabaya.

Kejagung Periksa Eks Hakim MA Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim MA Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur. Gambar : Kompas.com/Dok. Rahel

BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dugaan suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, termasuk mantan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA).

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (20/11) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut dua saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL), mantan hakim ad hoc Tipikor MA, dan Deddy Isniyanto (DI), Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim.

Pemeriksaan AL dilakukan terkait tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR), sementara DI diperiksa terkait Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi,” ujar Harli.

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diterima Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Meski di tingkat kasasi Ronald dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara, penyelidikan mengungkap dugaan suap di balik vonis bebas di tingkat pertama.

Meirizka Widjaja, ibu Ronald, diduga menggunakan jasa Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald, untuk mempengaruhi vonis. Lisa kemudian berkoordinasi dengan Zarof Ricar, yang diduga mengatur suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga : Komisi Yudisial Prioritaskan Penyelidikan Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur

Penyelidikan mengungkap bahwa Meirizka memberikan Rp3,5 miliar kepada Lisa untuk keperluan tersebut. Sebagian biaya juga ditanggung Lisa hingga perkara selesai. Akibatnya, Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Erintuah Damanik
  2. Mangapul
  3. Heru Hanindyo
  4. Lisa Rahmat
  5. Zarof Ricar
  6. Meirizka Widjaja

Ketiga nama pertama adalah hakim di PN Surabaya, sementara Lisa adalah kuasa hukum Ronald, Zarof merupakan mantan pejabat MA yang diduga menjadi makelar kasus, dan Meirizka adalah penyedia dana suap.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan uang sebesar Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof Ricar. Harta tersebut diduga berasal dari gratifikasi kasus-kasus lain di luar perkara Ronald Tannur.

Kejagung masih menelusuri asal-usul dan keterkaitan harta tersebut dengan kasus ini.

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa untuk mendalami dugaan pemufakatan jahat terkait suap di tingkat kasasi. Pemeriksaan berlangsung dari 4 hingga 12 November di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Zarof Ricar diperiksa secara khusus pada 4 November di Kejagung, sementara dua hakim agung diperiksa di MA.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan Zarof Ricar sempat bertemu Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, pada acara di Universitas Negeri Makassar (27/9).

Namun, pertemuan tersebut diklaim insidental dan tidak membahas substansi kasus Ronald Tannur. Dua hakim lainnya, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, menyatakan tidak mengenal atau pernah bertemu Zarof.

Untuk kepentingan penyidikan, Meirizka Widjaja ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus dugaan suap dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur mencerminkan kompleksitas persoalan di sistem peradilan yang terus diupayakan pemberantasannya oleh Kejagung dan institusi terkait.

Baca Juga : Kasus Suap Hakim, Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur di Surabaya