Kasus Suap Hakim, Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur di Surabaya
Kejagung periksa Ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur terkait dugaan suap hakim PN Surabaya. Pemeriksaan fokus pada aliran dana yang diduga untuk mempengaruhi putusan bebas anaknya.
BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (5/11) untuk menggali informasi seputar peran Edward dalam dugaan suap guna memengaruhi putusan bebas anaknya dalam kasus hukum yang menjeratnya.
Pemeriksaan Edward Tannur sebagai Saksi
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Edward Tannur diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini. Menurut Harli, penyidik akan menelusuri peran Edward dalam pengaliran dana yang diduga digunakan untuk menyuap hakim di PN Surabaya.
“Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya,” ujar Harli dalam keterangan persnya pada Selasa (5/11).
Ia tidak merinci materi pemeriksaan Edward dan menegaskan bahwa substansi pemeriksaan tersebut hanya diketahui oleh tim penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menambahkan bahwa pemeriksaan Edward dapat membuka peluang perubahan statusnya menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup terkait perannya dalam pemberian suap.
“Sepanjang cukup alat bukti, siapapun yang terkait akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Abdul pada Senin (4/11).
Dugaan Aliran Dana Suap dan Keterlibatan Keluarga Tannur
Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, bersama pengacara keluarga, Lisa Rachmat, memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya yang kemudian membebaskan Ronald dalam kasus pembunuhan yang melibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kejagung menemukan bukti bahwa Meirizka mengeluarkan dana total Rp3,5 miliar yang diberikan secara bertahap melalui Lisa Rachmat untuk mengatur putusan bebas tersebut.
Penyelidikan Kejagung mengindikasikan bahwa Edward Tannur mengetahui komunikasi antara istrinya, Meirizka, dan Lisa Rachmat, meskipun ia diklaim tidak mengetahui jumlah pasti uang yang disalurkan.
“Edward Tannur mengetahui bahwa istrinya berkomunikasi dan meminta bantuan kepada Lisa Rachmat terkait upaya hukum Ronald Tannur,” jelas Abdul Qohar.
Baca Juga : Kejagung: Ibu Ronald Tannur Gelontorkan Rp3,5 Miliar untuk Suap Hakim
Kasus Suap Hakim PN Surabaya dan Penangkapan Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, resmi dijadikan tersangka.
Selain itu, pengacara Lisa Rachmat dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Meirizka diketahui memberikan Rp1,5 miliar kepada Lisa sebagai tahap awal untuk melobi hakim, dan dana ini kemudian digunakan oleh Lisa untuk berbagai keperluan hukum yang berujung pada vonis bebas Ronald di PN Surabaya.
Kejagung kini mendalami apakah terdapat tambahan dana suap dari Edward Tannur. Apabila terbukti bahwa dana ini berasal dari Edward, hal tersebut dapat memperkuat dugaan keterlibatannya langsung dalam skema suap yang diatur oleh keluarga Tannur.
Hingga saat ini, penyidik Kejagung masih mengusut aliran dana dan pihak-pihak terkait dalam perkara ini.
Dugaan Suap pada Proses Kasasi dan Keterlibatan Eks Pejabat MA
Selain dugaan suap di PN Surabaya, indikasi suap juga muncul dalam proses kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonis bebas Ronald.
Pada tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan jaksa dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur. Namun, diduga terdapat upaya lanjutan untuk memengaruhi putusan kasasi ini melalui suap kepada hakim agung.
Dalam penyelidikan Kejagung, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, diduga bertindak sebagai perantara yang berkomunikasi dengan Lisa Rachmat untuk menyusun rencana suap senilai Rp 5 miliar kepada hakim agung, dengan tambahan Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee untuk Ricar.
Dalam penggeledahan di kediaman Zarof Ricar, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram, yang diduga terkait dengan kasus suap yang telah ditangani sejak tahun 2012.
Saat ini, Zarof Ricar sedang diperiksa oleh Kejagung untuk menentukan keterlibatannya lebih lanjut dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ronald Tannur.
Baca Juga : Ronald Tannur Sempat Liburan ke Singapura Sehari Setelah Vonis Bebas