Gunakan Pistol Mainan, 2 Perampok Minimarket di Kediri Berhasil Bawa Kabur Uang Rp72 Juta
Dua pelaku perampokan di Kediri berhasil membawa kabur uang tunai Rp72 juta dari dua minimarket menggunakan pistol mainan.
BaperaNews - Dua perampok di Kediri, Jawa Timur, berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp72 juta dari dua minimarket dengan menggunakan pistol mainan.
Aksi mereka terjadi pada 30 Agustus 2024 di dua lokasi berbeda, yaitu Indomaret di Jalan Raung Kota Kediri dan Newmart di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Keduanya menggunakan modus serupa dengan menyekap penjaga toko dan mengancam menggunakan pistol mainan serta pedang.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Tri Zudhi Aprilianto (29), warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dan Wildan Aprilino Islachi (29), warga Kandat, Kabupaten Kediri. Mereka berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis (5/9) setelah sempat melarikan diri ke beberapa daerah.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota, Inspektur Satu (Iptu) Fathur Rozikin, senjata yang digunakan dalam perampokan tersebut merupakan pistol mainan.
“Alat yang diduga pistol itu spesifikasinya pistol mainan dengan isi dobles,” jelas Iptu Fathur Rozikin dalam konferensi pers di markas Polres Kediri Kota pada Jumat (6/9).
Selain pistol mainan, polisi juga menemukan pedang asli yang digunakan para pelaku dalam aksinya.
Perampokan minimarket ini terjadi di dua minimarket yang beroperasi 24 jam. Modus operandi kedua pelaku adalah masuk ke dalam minimarket saat menjelang subuh, kemudian mengancam penjaga toko dengan pistol mainan dan pedang. Mereka menyekap karyawan dan memaksa menunjukkan kunci brankas penyimpanan uang.
Baca Juga: WN Rusia di Bali Dihajar Massa Usai Bersajam Rampok Taksi Online
Aksi pertama terjadi di Indomaret Jalan Raung, Kota Kediri, pada pagi buta, 30 Agustus 2024. Dalam aksi ini, kedua perampok berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp42 juta. Hanya berselang sekitar satu jam, mereka kembali melakukan aksi perampokan di minimarket Newmart yang berada di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih.
Dengan cara yang sama, mereka menggasak uang tunai sekitar Rp30 juta. Setelah menyelesaikan aksinya, kedua pelaku kabur menggunakan mobil Panther yang telah mereka siapkan sebelumnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap Tri Zudhi Aprilianto dan Wildan Aprilino Islachi di rumah masing-masing.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kedua pelaku kabur ke beberapa daerah sebelum akhirnya berhasil diringkus pada Kamis (5/9).
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil rampokan untuk memenuhi gaya hidup mewah dan berfoya-foya. Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor.
“Hasil perampokan itu dipakai untuk beli motor,” ungkap Iptu Fathur Rozikin.
Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada mereka adalah 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mobil yang Bawa Uang Rp5,6 M untuk Ngisi ATM Dirampok di Padang Pariaman