Masyarakat Dusun Sukamakmur Resah Minta Terlapor SHH Warga Aek Godang Segera Ditahan Polsek Padang Bolak
Masyarakat Dusun Sukamakmur melaporkan kasus penganiayaan yang melibatkan Suwandi Hidayat Harahap ke Polsek Padang Bolak.
BaperaNews - Masyarakat Dusun Sukamakmur resmi melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Padang Bolak dengan Laporan Polisi Nomor: LP/143/VI/2024/SU/Tapsel/TPS. Bolak, pada 25 Juni 2024. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sukamakmur, Desa Mompang 1, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Salah satu tokoh masyarakat Dusun Sukamakmur, Raja Paisal Harahap, SH, MH, mengungkapkan bahwa Muhammad Taupik Siregar (25) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Suwandi Hidayat Harahap (45), warga Aek Godang, Kecamatan Hulusiapas, Kabupaten Padang Lawas Utara. Perkara ini bermula dari kejadian di area kebun sawit milik Ahmad Suadi Harahap, warga Dusun Sukamakmur, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp100.000.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Polsek Padang Bolak, perkara ini telah dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Tapsel pada Kamis, 7 November 2024. Hasilnya, Suwandi Hidayat Harahap ditetapkan sebagai tersangka.
Polsek Padang Bolak telah merencanakan tindak lanjut dengan menerbitkan surat ketetapan tersangka dan memanggil Suwandi Hidayat Harahap untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, masyarakat Dusun Sukamakmur meminta agar tersangka segera ditahan tanpa adanya penangguhan penahanan.
“Atas nama masyarakat Dusun Sukamakmur, saya meminta Kapolsek Padang Bolak untuk menahan tersangka dan tidak memberikan penangguhan penahanan,” ujar Raja Paisal Harahap.
Ia menambahkan bahwa tindakan Suwandi Hidayat Harahap sering memancing keributan di sekitar Dusun Sukamakmur, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat Dusun Sukamakmur berharap pihak kepolisian bertindak tegas terhadap Suwandi Hidayat Harahap dan memastikan hukum ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Tapsel, dan Kapolsek Padang Bolak untuk bertindak tegas dengan menahan tersangka Suwandi Hidayat Harahap dan tidak memberikan penangguhan penahanan,” tegas Raja Paisal Harahap.
Dengan situasi yang berkembang, masyarakat berharap keadilan dapat segera ditegakkan demi menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan mereka.
(Haryan Harahap)