Kasus Korupsi Dana Desa di Pangkal Dolok Julu Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kepala Desa Pangkal Dolok Julu, Leman Harahap, akan diadili dalam kasus korupsi dana desa. Kerugian negara mencapai Rp 273 juta.

Kasus Korupsi Dana Desa di Pangkal Dolok Julu Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kasus Korupsi Dana Desa di Pangkal Dolok Julu Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Gambar : Dok.Istimewa
BaperaNews - Paluta, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara Dr. Hartam Ediyanto., SH. MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Padang Lawas Utara Erwin Rangkuti, SH menyampaikan bahwa kasus Kepala Desa Pangkal Dolok Julu Leman Harahap (LH)  akan segera dilimpahkan ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Tua Jum'at (22/9).
Erwin jelaskan,  bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah dilaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka Leman Harahap (LH) Kepala Desa Pangkal Dolok Julu Periode 2019 s/d 2025 dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Pangkal Dolok Julu T.A 2020-2021.
"Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Anggaran dana desa dan alokasi dana desa Pangkal Dolok Julu Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara TA. 2020 s/d 2021, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", bebernya.
Selanjutnya kata Erwin, bahwa atas per perbuatan tersangka LH tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 273.617.477, - (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Kab. Padang Lawas Utara Nomor : 700/1283/15/IRSUS/2023 tanggal 24 Juli 2023
"Tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Gunungtua dengan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2023
Bahwa selanjutyna jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri padang Lawas Utara akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi di Medan", tutupnya.
Penulis : (Haryan).