Kebijakan Jam Kerja Baru di Jakarta: Solusi Mengurangi Kemacetan Lalu Lintas
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membahas pembagian jam kerja baru di Jakarta, untuk menjadi solusi mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas.
BaperaNews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membahas pembagian jam kerja baru di Jakarta bagi para pekerja kantor untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas di jam sibuk berangkat dan pulang kerja.
Ada dua pembagian jam kerja baru di Jakarta yang ditawarkan yaitu mulai pukul 08.00 dan 10.00 WIB. Dengan demikian diharapkan pekerja yang berangkat bisa terurai, tidak sepenuhnya pergi dan kembali ke rumah di waktu yang sama yang membuat kemacetan lalu lintas dimana-mana.
“Sedang dibahas bersama Dishub, sedang disusun, tokohnya siapa, pegatnya siapa” tutur Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi pada Rabu (3/5).
Heru melanjutkan, “Masuknya ke gedung itu harus separuh, di pukul 08.00 dan pukul 10.00 WIB. Itu para karyawan dari rumah bisa jam 6 pagi antar anak sekolah dulu, terus jam 7 pagi baru ke kantor dan sampai kantor jam 8 pagi” imbuhnya.
Heru menyebut adanya pembagian jam kerja baru di Jakarta ini selain bisa mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas juga bisa lebih memudahkan pekerja yang telah memiliki anak untuk mengantar anak terlebih dahulu atau menyelesaikan pekerjaan rumahnya.
Pembagian jam kerja baru di Jakarta tersebut bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan, bidang apa yang bisa berangkat lebih pagi jam 8 dan bidang kerja apa yang berangkat bisa lebih siang jam 10.
“Jam 8 dan 10 pagi itu nanti dibahas di FGD, tergantung masing-masing mereka swasta” pungkas Heru.
Adanya pembagian jam kerja baru di Jakarta menjadi 2 sesi ini diyakini Heru bisa mengurangi kemacetan lalu lintas Jakarta di jam-jam sibuk hingga 30% dari biasanya sebab jam masuk kerja berpengaruh terhadap jam berangkat pekerja dari rumahnya.
Baca Juga : Solusi Macet, Jakarta Wajib WFH!
Kebijakan Jam Kerja Baru di Jakarta Masih Dikaji
Pemkot Bogor menanggapi rencana pembagian jam kerja menjadi 2 sesi yang disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, menurutnya, ada lebih dari 100 ribu warganya yang berangkat kerja ke Jakarta setiap harinya, mereka berangkat ke Jakarta di pagi hari dan pulang ke Bogor pada malam hari dengan kendaraan pribadi, bus, hingga kereta listrik.
“Perlu dibuat kajian bersama dengan daerah penyangga Bodetabek ya, karena sebagian besar pekerja juga dari wilayah penyangga. Tidak cukup diatur oleh Jakarta saja, juga perlu diatur bersama lintas, kementerian, lembaga terkait, dan unsur swastanya” kata Kadishub Bogor Eko Prabowo.
Pada intinya, Eko siap menunggu undangan dari Heru dan pihak terkait untuk membahasnya, agar bisa bersama-sama merumuskan aturan terbaik untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas tidak hanya di Jakarta saja namun juga di Bodetabek atau Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang terkenal sebagai daerah terpadat di Jawa Barat.
Baca Juga : WFO Dianggap Buat Jalanan Lebih Macet, 6.598 Orang Dukung Petisi Kembalikan WFH