Viral Bos Ajak Jalan Berdua Karyawati Untuk Perpanjang Kontrak
Seorang karyawati wanita melaporkan bosnya ke polisi setelah diajak jalan bersama untuk memperpanjang kontrak kerjanya.
BaperaNews - Seorang karyawan wanita dari perusahaan kosmetik di Cikarang yang menjadi korban diajak menginap alias staycation bersama atasannya agar kontraknya bisa diperpanjang akhirnya melapor ke polisi didampingi Obon Tabroni anggota DPR dari F-Gerindra dan kuasa hukum korban dengan melampirkan bukti-bukti sebagai pelengkap laporan kasus kontrak kerja.
“Kita ingin pelapor ini ada kepastian, terutama untuk pelaku dan itu sudah ranah hukum. Dengan data dan bukti kasus kontrak kerja yang ada tadi saya mendampingi korban untuk lapor polisi” tutur Obon pada Sabtu (5/6). Terlapornya ialah seorang manager laki-laki. “Terlapornya laki-laki, selevel manager” imbuhnya.
Korban karyawati diajak jalan berdua bos untuk perpanjang kontrak mengaku sering diajak staycation terutama di masa menjelang habis kontraknya.
“Kontrak kemarin harusnya kan masih kontrak nih, kayaknya kesal ini korban selalu begitu, kemudian dia menolak terus dan Senin kontrak kedua atau ketiganya dia itu tidak diperpanjang, korban akhirnya bereaksi. Korban selalu diajak tidak boleh bareng teman yang lain, maunya dengan yang good looking lah yang dipilih” pungkas Obin.
Obon mengapresiasi keberanian korban diajak jalan bos untuk perpanjang kontrak kerja yang akhirnya melaporkan hal ini ke polisi, Obon juga berharap polisi segera mengusut kasus ini agar tidak ada lagi pelecehan kepada wanita dengan memanfaatkan status mereka sebagai karyawati yang membutuhkan pekerjaan.
Baca Juga : Diduga Lakukan Pelecehan, Karyawati RS di Solo Polisikan Atasan
Sementara itu dalam keterangan terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Bennyahdi membenarkan sudah menerima laporan dari korban karyawati diajak jalan berdua bos untuk perpanjang kontrak, namun masih proses dikaji, pelapor maupun terlapor belum diperiksa.
“Ya, sudah lapor, tapi belum diambil keterangan lebih lanjut, sampai saat ini baru melapor saja” ungkap Tweddy.
Sebelumnya Dirjen HAM Dhahana Putra menyebut jika memang tindakan yang dilakukan oleh oknum perusahaan itu benar, mengajak karyawati staycation untuk perpanjang kontrak, maka perbuatan yang dilakukan oknum tersebut tidak hanya masalah hukum namun juga masalah pelanggaran HAM pada pekerja wanita.
“Ini memberi ancaman serius karena pihak yang berbuat melakukan penyalahgunaan wewenang untuk bisa mendapat keuntungan eksploitasi seksual” kata Dhahana.
Dhahana menghimbau para karyawati yang menjadi korban tidak takut untuk melapor ke polisi, sebagai pekerja mereka berhak mendapat perpanjangan dan kepastian kontrak pekerjaan dari hasil kerja yang selama ini dilakukan, bukannya harus melayani atasan secara seksual. Korban bisa melapor ke polisi agar pelaku mendapat sanksi hukum tegas atas apa yang telah dilakukannya.
Baca Juga : Kakak Kandung Jadi Tersangka Pemerkosaan Dua Gadis di Baubau, Keluarga Tak Percaya