Syarat Terbaru Perpanjangan STNK: Harus Ada Surat Lulus Uji Emisi

Kendaraan di Jakarta Selatan harus memiliki surat hasil uji emisi untuk memperpanjang STNK.

Syarat Terbaru Perpanjangan STNK: Harus Ada Surat Lulus Uji Emisi
Syarat Terbaru Perpanjangan STNK: Harus Ada Surat Lulus Uji Emisi. Gambar : Detikcom/Annisa Aulia

BaperaNews - Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Mohamad Amin, telah mengumumkan bahwa surat hasil uji emisi akan menjadi salah satu syarat penting dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di masa yang akan datang.

Pengumuman ini dibuat saat pelaksanaan razia tilang uji emisi yang digelar di Jakarta Selatan. Menurut Mohamad Amin, "Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang."

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap uji emisi kendaraan, petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan akan menggencarkan razia tilang uji emisi selama sebulan penuh. Rencananya, akan ada 14 kali razia yang dilakukan di berbagai wilayah Jakarta Selatan.

Mohamad Amin menjelaskan, "Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan."

Sebagai informasi, razia tilang uji emisi telah dimulai kembali, dengan dua lokasi utama di Jakarta Selatan, yaitu di Jalan RA Kartini dan Jalan Sultan Hasanudin.

Baca Juga : Hati-Hati! Razia Uji Emisi Diberlakukan Mulai Hari Ini, Simak Rincian Sanksinya

Dalam pelaksanaan razia uji emisi, kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, diberhentikan untuk memeriksa surat hasil uji emisi. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi denda. Denda tilang yang dikenakan bagi mobil sebesar Rp 500 ribu, sementara bagi sepeda motor sebesar Rp 250 ribu.

Hasto Wardoyo, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa target utama razia tilang uji emisi ini adalah kendaraan yang berusia di atas 3 tahun. Surat hasil uji emisi tersebut akan menjadi salah satu syarat perpanjangan STNK. Kendaraan yang masih berusia di bawah tiga tahun tidak diwajibkan untuk menjalani uji emisi.

Hasto Wardoyo juga menekankan pentingnya pelaksanaan razia tilang uji emisi ini. Sejak tilang uji emisi dihentikan, kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya telah menurun.

Dengan menggencarkan razia ini, diharapkan masyarakat akan lebih patuh terhadap regulasi uji emisi, yang pada gilirannya dapat membantu mengurangi polusi udara dan menjaga lingkungan yang lebih bersih.

Selama tahun 2023, sudah dilakukan uji emisi sebanyak 39 kali di 39 lokasi di Jakarta Selatan. Total ada ribuan kendaraan bermotor yang telah menjalani uji emisi di wilayah tersebut. Dalam proses uji emisi, sekitar 91 persen kendaraan dinyatakan lulus uji, sementara 9 persen sisanya tidak lulus.

Razia uji emisi juga dilakukan di beberapa wilayah lain di Jakarta, dengan total lima titik pelaksanaan razia uji emisi di setiap wilayah administrasi di DKI Jakarta. 

Baca Juga : Dorong Uji Emisi, Tarif Parkir di DKI Jakarta Naik Per 1 Oktober 2023