Deretan Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berikut berbagai deretan fakta Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan seluruh tersangka dan saksi!
BaperaNews - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Yoshua Hutabarat) digelar pada hari ini Selasa (30/8). Ferdy Sambo yang merupakan tersangka dan dalang utama pembunuhan hadir dengan baju tahanan dan tangan terikat.
Tersangka lainnya juga hadir di di rekonstruksi yaitu Bharada E (Richard Eliezer), Putri Candrawathi, Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuat Ma’ruf).
Hanya Putri Candrawathi yang tidak memakai baju tahanan. Diketahui, Putri hingga saat ini juga belum ditahan.
Raut wajah Ferdy Sambo Nampak sangat tenang bahkan sesekali tersenyum ketika menjalani rekonstruksi. Adegan yang diperagakan diawali dari peristiwa di rumah pribadi di Jalan Saguling Jakarta Selatan.
Rekonstruksi adegan juga dilakukan terkait peristiwa di Magelang Jawa Tengah dan rumah dinas Duren Tiga. Total ada 78 adegan dilakukan.
“Reka ulang meliputi semua peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jalan Saguling, dan rumah Duren Tiga, ada 78 adegan” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ialah peristiwa pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022.
“Di rumah Saguling 35 adegan pada 8 Juli, rumah Duren Tiga 27 adegan peristiwa pembunuhan, dan 16 adegan dari kejadian di Magelang” sambung Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Putri Candrawathi melakukan reka adegan di Jalan Saguling, memakai baju serba putih, diawali dengan posisi ia berbaring di tempat tidur, KM berdiri di sampingnya.
Usai KM meninggalkan Putri Candrawathi, Bripka RR datang menghampiri, tak lama, Bripka RR keluar kamar dan Putri menghubungi seseorang via ponsel.
Baca Juga : Putri Candrawathi Akui Disuruh Ubah Lokasi Kejadian Pelecehan Seksual
Pengacara Brigadir J Tidak Diijinkan Ikut
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengakui tidak diijinkan mengikuti kegiatan rekonstruksi tersebut.
“Kami sudah disini menunggu, yang boleh ikut hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya. Alasannya pokoknya tadi bilang pengacara pelapor tak boleh lihat” ujarnya.
Kamaruddin pun memprotes hal tersebut. “Kita kan pengacara korban (Brigadir J), harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak, Kombes Pol mengusir kita” imbuhnya.
Menurut Brigjen Andi, untuk reka ulang memang tidak perlu menghadirkan pihak korban.
“Tidak ada ketentuan reka ulang wajib menghadirkan korban atau kuasa hukumnya” pungkasnya.
Adegan Rekonstruksi Bisa Disaksikan di YouTube Polri TV
Semua orang bisa menonton adegan reka ulang, adegan disiarkan secara online di kanal YouTube Polri TV. Sejumlah komentar warganet di kanal YouTube tersebut :
“Semoga Polri bisa mengungkap kasus ini dengan jernih” ujar MHK.
“Kamaruddin dan tim kok diusir polisi? Apa transparan Cuma untuk Komnas HAM dan LPSK?” Tanya Istiyah Sa.
“Ferdy Sambo masih bisa senyum aja tuh kaya ga punya dosa aja” tulis Frans Bas.
Baca Juga : Kapolri Beberkan Alasan Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo