Ditagih Utang Rp500 Ribu, Pria di Banten Tikam Wanita 8 Kali
Seorang wanita di Tangerang tewas dengan delapan luka tusukan karena menagih utang. Baca selengkapnya di sini.
BaperaNews - Seorang wanita berinisial F (51) tewas dengan delapan luka tusukan oleh seorang pria berinisial N (27) karena ditagih utang. Insiden tragis tersebut terjadi di rumah korban di Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
"Tersangka merasa sakit hati karena korban menagih utang dengan bunga yang besar dan mencaci maki korban soal utang piutang," Menurut Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Victor Beryantho.
Kejadian pembunuhan berencana ini bermula ketika korban menagih utang pokok sebesar Rp500 ribu ditambah bunga yang sama besarnya. Menurut keterangan yang diterima, Nirwan, si pelaku, telah melunasi pokok pinjamannya tetapi belum membayar bunga tersebut.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (7/9) malam tersebut, Nirwan dengan sengaja menyelinap masuk ke rumah korban. Dari informasi yang didapat, korban tengah terlelap tidur saat Nirwan melancarkan aksinya.
"Barang yang digunakan ada sebilah pisau. Pelaku masuk ke dalam rumah, langsung masuk ke kamar korban dan menusuknya," ucap Victor.
Teriakan korban membangunkan anaknya. Pada saat itu, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di dalam got. Warga sekitar yang mendengar keributan tersebut langsung berhamburan untuk mencari sumber suara.
"Ketika kita sampai sana, pelaku sedang bersembunyi di got," tambah Victor.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan di AS, Narapidana Merangkak Kabur di Dinding
Berdasarkan hasil visum, korban wanita tewas dibunuh dengan luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk dada, leher, dan pipi.
"Hasil visum ada 8 tusukan," ujar Victor.
Dalam kasus pembunuhan ini, penyidik menemukan fakta bahwa Nirwan telah merencanakan tindakannya. Ia mempersiapkan alat dan strategi untuk masuk ke rumah korban. Faktor pemicu pembunuhan berencana ini adalah rasa sakit hati Nirwan yang ditagih utang oleh korban dengan bunga sebesar Rp500 ribu.
Atas tindakannya tersebut, Nirwan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang diterapkan pasal 340 junto 338 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ungkap Victor.
Kasus ini mengejutkan warga sekitar dan menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya dari permasalahan utang-piutang yang tidak ditangani dengan baik. Kesadaran akan pentingnya menjalin komunikasi yang baik dan memahami kondisi pihak lain sangat diperlukan untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.
Korban, Anik Patmawati, dikenal sebagai seorang buruh asal Tangerang yang memiliki hubungan baik dengan lingkungan sekitarnya. Tragedi pembunuhan ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Sebagai masyarakat, mari kita jadikan kejadian ini sebagai pembelajaran agar selalu menjaga tali silaturahmi dengan baik dan saling menghargai satu sama lain.
Baca Juga : Motif Pembunuhan Dosen UIN Solo, Pelaku Ngaku Sakit Hati Disebut Tukang Amatiran