Anak Jalanan di Jakpus Tusuk Temannya Gegara Kesal Tak Dikasih Rp2.000 dan Ditagih Gitar
Pria berinisial JO jadi korban penusukan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, setelah terlibat perselisihan dengan anak jalanan, pelaku berhasil ditangkap.
BaperaNews - Seorang pria berinisial JO (32) menjadi korban penusukan di Jalan Rawasari Selatan, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa ini melibatkan pelaku berinisial MRF (22), seorang anak jalanan yang mengenal salah satu teman korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa insiden ini bermula ketika JO bersama dua temannya, MI (27) dan SU (36), sedang berbincang di lokasi kejadian.
Pelaku MRF, yang datang bersama seorang rekannya, meminta uang sebesar Rp2.000 kepada JO dan SU untuk membeli kopi. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban dan SU.
Sebelumnya, MRF diketahui sempat merampas gitar milik SU beberapa hari sebelum kejadian. Meski merasa dirugikan, SU tidak berani meminta kembali gitar tersebut.
Hal ini membuat JO memutuskan untuk menanyakan keberadaan gitar itu langsung kepada MRF.
Pertanyaan tersebut diduga memicu kemarahan pelaku, terutama karena MRF saat itu diduga sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Baca Juga : Dituduh Maling, Pria di Ciputat Tewas Ditusuk dan Ditimpuk Batu oleh Massa
Kemarahan MRF berujung pada aksi penusukan. "Korban JO mengalami luka tusuk di bagian kepala depan, leher, dan sekitar perut," kata Kombes Ade Ary pada Sabtu (25/1/2025).
Saat ini, JO masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah kejadian tersebut. Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, menyatakan bahwa pelaku MRF berhasil ditangkap di sekitar Pasar Rawasari, Cempaka Putih, pada Jumat (24/1/2025) pukul 15.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah knuckle dan kalung yang berisi pisau kecil, yang diduga digunakan untuk melukai korban.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum," ujar AKP Yossy saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).
Atas perbuatannya, MRF dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai lima tahun penjara.
Baca Juga : Driver Ojol Parongpong Jadi Korban Begal, Ditusuk 10 Kali