Viral Video Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang, Polisi Klarifikasi
Viral video di media sosial ada seorang pengendara motor yang ditilang oleh polisi karena memakai sandal jepit. Polisi akhirnya buka suara terkait kabar tersebut!
BaperaNews - Viral video di media sosial seorang pengendara motor memakai sandal jepit ditilang polisi. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi meluruskan kabar tersebut.
Menurutnya, sandal jepit memang jadi salah satu himbauan polisi untuk dihindari ketika naik motor, namun hanya sebatas himbauan, polisi tidak akan menilang pengendara motor yang pakai sandal jepit.
Firman menjelaskan bahwa penggunaan sandal jepit saat mengendara hanya himbauan dan tidak akan menilang pengendara motor yang pakai sandal jepit. Ia juga menjelaskan bila saat berkendara dengan sandal jepit, maka bila jatuh akan bahaya dan tidak ada perlindungan lain. Namun bila dengan sepatu, perlindungan jauh lebih baik.
Himbauan untuk tidak pakai sandal jepit ketika naik motor bermanfaat untuk mengurangi resiko bagi pengendara motor itu sendiri. “Dengan himbauan yang ada, saya sampaikan kemarin memperkecil resiko, memperkecil fatalitas laka, itu kemarin kita sarankan ke beberapa pengemudi roda dua, kita selama ini sudah mengenal helm, tapi bagaimana anggota tubuh yang lain” imbuhnya.
Baca Juga : Modus Jadi Tamu Undangan, Komplotan Ibu-Ibu Curi Gelang Emas Dan Uang Di Hajatan
Instruktur Safety Riding Astra Honda Motor, Hendrik Ferianto juga menceritakan pentingnya memakai sepatu ketika naik Motor. “Pernah beberapa kejadian, pengendara motor yang pakai sandal jepit itu otot jarinya putus, dulu peserta training saya ada juga yang begitu, 3 otot jarinya putus, karena dia lagi jalan, ada pengendara lain dari arah sebaliknya, kakinya terbentur pedal rem, dia enggak terasa, tahu-tahu menggigil, pas lihat ke bawah sudah putus otot jarinya, kalau pakai sepatu kan tidak ada kejadian seperti itu” ujarnya.
Sebelumnya viral video seorang pengendara motor di Wonokromo mengaku ditilang polisi karena pakai sandal jepit saat berkendara. Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Muhammad Su’ud memastikan hal itu ialah hoaks atau berita bohong.
Sebab setelah diperiksa, kode tilang yang diupload bernomor G 5115401 bukan wilayah Wonokromo namun wilayah Polres Demak Jateng. Dan kode tilang yang diterbitkan tersebut ialah pelanggaran karena tidak punya SIM.
“Dari foto yang kami terima, surat tilang nomor G5115401 itu kode penilangan Polres Demak, Jateng. Pasal yang dikenakan ialah Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 th 2009 tentang Kepemilikan SIM” terangnya.
Unggahan video tersebut dibuat pada 13 Juni 2022 jam 17.13 WIB di Facebook oleh akun IS, namun video tersebut saat ini sudah dihapus. Pelanggar yang diunggah tersebut juga sudah di sidang pada 18 Juni 2022 dan sudah bayar denda.
“Jadi kami sampaikan sampai saat ini tidak ada penindakan untuk pengendara motor bersandal jepit” tutupnya.