Pelaku Kebakaran Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar!

Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3 miliar terhadap AWEW dalam kasus kebakaran padang sabana Gunung Bromo.

Pelaku Kebakaran Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar!
Pelaku Kebakaran Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar!. Gambar : Dok.sjp

BaperaNews - Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menjatuhkan vonis terhadap AWEW, pria terdakwa kasus kebakaran padang sabana Bromo.

Dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Rabu (31/1), majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri I Made Yuliada AWEW dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, serta denda sejumlah Rp3 miliar.

Pada sidang tersebut, AWEW terlihat mengenakan baju putih dan rompi warna orange. Tampak tertunduk, dia mendengarkan pembacaan vonis yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus kebakaran Bromo.

Hasmoko, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan opsi-opsi hukum setelah menerima vonis tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum, I Made Deady, juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan tindakan selanjutnya dan jika diperlukan akan mengajukan upaya hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Savana Gunung Bromo Pulih Hijau Setelah Kebakaran, Sudah Bisa Dikunjungi!

Vonis ini menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono. Dia menyampaikan bahwa meskipun tokoh adat setempat telah memaafkan AWEW, proses hukum harus tetap dihormati.

"Dari sisi adat kami sudah memaafkan dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan," jelas Sunaryono.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang diajukan pada sidang sebelum pembacaan vonis, jaksa penuntut umum menuntut AWEW dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 78 ayat 57 dan Pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Usai Kebakaran, Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka