Aset Sejumlah Rp 2 Triliun Tersangka Penipuan Net89 Disita Polri
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa aset tersangka penipuan Net89 senilai Rp 2 Triliun telah disita untuk kepentingan penyelidikan.
BaperaNews - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan tindak penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilakukan pemilik aplikasi robot trading Net89.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap pihaknya akan lakukan pengambilan yakni aset tersangka penipuan Net89 disita dimana jumlahnya mencapai Rp 2 Triliun untuk kepentingan penyelidikan.
“Kami lakukan upaya paksa berupa aset tersangka penipuan Net89 disita oleh penyidik baik itu barang bukti dari hasil kejahatan maupun aset yang nilainya mencapai Rp 2 Triliun. Barang aset tersangka Net89 berada di Jakarta, Surabaya, Batam, Bandung, dan Riau” kata Whisnu hari Kamis (20/7).
Whisnu belum merinci jenis aset tersangka Net89 apa yang disita, ia hanya menyebut penyelidikan dan penelusuran masih dilakukan. Penyidik masih lakukan penyelidikan aset tersangka Net89 apa yang dimiliki para tersangka yang mereka dapat dari penipuan dan penggelapan uang pengguna aplikasi robot trading Net89.
Baca Juga : Demi Bayar Utang Judi Slot, Barista di Pontianak Rampok Uang di Alfamart
Bareskrim Polri sebelumnya umumkan 14 tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang robot trading Net89 yaitu :
- Reza Paten – pedagang mata uang asing atau valuta asing
- Andreas Andreyanto – pendiri dan pemilik Net89
- Lauw Swan Hie Samuel – direktur Net89
- Erwin Saeful – founder Net89
- Alwin Aliwarga – sub exchanger Net89
- Hanny Suteja – sub exchanger Net89
- Ferdi Iwan – sub exchanger Net89
- David – sub exchanger Net89
- Ibrahim
- DI
- IR
- AR
- YW
- MA
Sedangkan daftar aset tersangka penipuan Net89 disita terlebih dahulu oleh penyidik ialah :
- Headband milik Atta Halilintar yang dibeli Reza Paten Rp 2,2 Miliar
- Sepeda Rp 777 juta
- 2 unit mobil Rp 2,7 Miliar dan Rp 690 juta
- Gedung tower Net89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 Miliar
- Kantor Net89 di Ruko Foresta Bisnis Tangerang Rp 11 Miliar
Para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 1/2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para tersangka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 UU 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer dan Pasal 46 UU 10/1998 tentang Perbankan.
Baca Juga : Gegara Judi Online, 1000 Rekening Bank Diadukan ke Kominfo