Besaran Biaya Membuat Paspor 2021, Ini Penjelasannya

Bagi kamu yang punya rencana keluar negeri berikut harga pembuatab paspor 2021

Besaran Biaya Membuat Paspor 2021, Ini Penjelasannya
ilustrasi proses dan biaya pembuatan paspor 2021, Gambar : Kompas.com

BaperaNews - Adanya kelonggaran aktivitas masyarakat, kini layanan pembuatan paspor sudah mulai dibuka kembali untuk umum. Bagi masyarakat yang mempunyai rencana ke luar negeri dan hendak membuat paspor, inilah saatnya.

Kalian bisa menggunakan paspor untuk berbagai kebutuhan seperti studi ke luar negeri, mengunjungi sanak family yang tinggal di luar negeri ataupun sekedar berlibur menikmati lokasi wisata di luar negeri.

Untuk bisa mendapatkan paspor, masyarakat harus membayar sejumlah biaya yang besarannya sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah yakni No 28 Tahun 2019.

Menurut penjelasan dari Achmad Nur Saleh (Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi), biaya yang dibebankan dalam proses pembuatan paspor bukan termasuk pajak. Hanya penerimaan untuk negara saja.

Untuk biaya yang dibebankan dalam pengurusan paspor sesuai Peraturan Pemerintah sifatnya sama. Jadi di daerah manapun paspor diajukan pembuatannya, biaya yang dibebankan pun sama. Tidak ada perbedaan nominal dari setiap daerah.

Proses pembayarannya pun tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dibayarkan melalui berbagai pelayanan e-commerce, kantor pos, teller bank, atm, mobile banking dan layanan digital lainnya.

Saat ini dokumen paspor dibedakan menjadi 2 jenis yakni paspor biasa dan paspor elektronik. Besaran biaya yang dikenakan untuk pembuatan paspor biaya sebesar 350 ribu rupiah (48 halaman) setiap pemohonnya. Sedangkan untuk paspor elektronik, dibebankan biaya sebesar 650 ribu rupiah (48 halaman) setiap pemohonnya.

Arya Pradhana Anggakara (Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi) menambahkan, untuk perpanjangan paspor yang hampir habis masa berlakunya atau pun paspor yang sudah kadaluarsa, gratis. Tinggal datang langsung bawa dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan saja.

“Yang wajib diperhatikan adalah besaran biaya denda yang dikenakan kepada setiap pemohon saat menghilangkan paspor atau pun merusakkan paspor. Untuk paspor yang hilang dikenakan biaya 1 juta rupiah, sedangkan untuk paspor yang rusak dikenakan biaya 500 ribu rupiah,” ujarnya.

Namun berbeda jika kehilangan ataupun kerusakan paspos disebabkan karena dampak dari bencana alam, proses pembuatannya kembali tidak dikenakan biaya kepada setiap pemohon terdampak bencana. Pemohon hanya perlu membawa surat keterangan dari pihak kelurahan yang menerangkan bahwa pemohon merupakan korban dari bencana.