ICC Resmi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Untuk Netanyahu dan Gallant
ICC terbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, Galant, dan Kepala Militer Hamas, terkait dugaan kejahatan perang di Gaza sejak Oktober 2023.
BaperaNews - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant pada Kamis (21/11) malam waktu setempat.
Surat penangkapan tersebut juga mencakup Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif. Keputusan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang yang terjadi sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 di wilayah Gaza.
Dalam pernyataan resminya, ICC menjelaskan bahwa ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini Netanyahu dan Galant bertanggung jawab secara pidana atas sejumlah kejahatan perang.
Tuduhan tersebut termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode perang, penganiayaan, pembunuhan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Kedua tokoh Israel tersebut juga diduga secara sengaja menyerang penduduk sipil di Gaza serta merampas barang-barang penting yang diperlukan untuk kelangsungan hidup warga sipil, seperti makanan, air, bahan bakar, obat-obatan, dan listrik.
Pengadilan menilai bahwa tindakan tersebut menciptakan kondisi kehidupan yang menyebabkan kehancuran sebagian populasi sipil di Gaza. Kekurangan yang disengaja ini telah mengakibatkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi.
Meski demikian, ICC belum menentukan apakah semua elemen kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan telah terpenuhi.
Namun, hakim menyatakan ada cukup bukti untuk mempercayai bahwa pembunuhan sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan.
Surat perintah ini, yang awalnya bersifat rahasia, diumumkan kepada publik dengan alasan bahwa tindakan serupa diduga masih berlangsung.
Baca Juga : Netanyahu Tuduh Iran Stok Cadangan Senjata Nuklir untuk Serang Israel
ICC juga mempertimbangkan kepentingan para korban dan keluarga mereka dalam membuat keputusan untuk mempublikasikan surat tersebut.
Langkah ini berpotensi membatasi pergerakan Netanyahu, karena 124 negara anggota ICC diwajibkan untuk menangkapnya jika ia berada di wilayah mereka.
Kepala jaksa ICC, Karim Khan, mendorong negara-negara anggota untuk mematuhi perintah tersebut dan mendesak negara-negara non-anggota untuk bekerja sama demi menegakkan hukum internasional.
Keputusan ini disambut positif oleh Otoritas Palestina dan kelompok Hamas, yang menganggapnya sebagai langkah penting menuju keadilan bagi para korban. Meski begitu, Hamas tidak secara khusus menyinggung Mohammed Deif dalam tanggapannya.
Anggota biro politik Hamas, Bassem Naim, menyatakan bahwa meskipun langkah ini penting, keberhasilannya bergantung pada dukungan dari semua negara di dunia.
Di sisi lain, langkah ini menuai kritik tajam dari Israel dan sekutunya. Netanyahu mengecam keputusan ICC sebagai tindakan anti-Semit dan menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal.
Amerika Serikat, sekutu utama Israel, menyatakan kekhawatirannya terhadap proses pengambilan keputusan oleh ICC.
Juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini dan menyebut prosesnya tergesa-gesa.
Baca Juga : Netanyahu dan Gallant Sembunyi di Bunker Pasca-Serangan Israel terhadap Iran